Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Ziarah Kubur Bagi Wanita Dan Meratapi Jenazah

Senin, 24 Juni 13

1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


لعن زوارات القبور

"Melaknat wanita yang berziarah kubur." (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ahmad, Ath-Thayalisi, dan yang lainnya)

Penjelasan Hadits

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, "Diharamkan menerangi kuburan dengan lampu, menjadikannya sebagai tempat bersujud dan membangun di atasnya, dan wajib menghilangkan bangunan di atasnya, saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang terkenal mengenai hal itu."

Saya berpendapat bahwa Imam Ibnu Taimiyyah mengacu kepada hadits dari Ibnu Abbas yang mengatakan:


لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج

"Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur, orang yang menjadikannya sebagai tempat bersujud, dan yang meneranginya dengan lampu."

Kedudukan sanadnya masih diperbincangkan tetapi maknanya shahih, Imam Ibnu Taimiyyah telah mengetengahkan ijma' ulama atas haramnya menjadikan tempat bersujud (masjid) di atasnya, dan meneranginya dengan lampu.

Adapun wanita yang berziarah kubur, para ulama berbeda pendapat mengenai hal itu, sebagian mereka berpendapat bahwa hadits di atas dimansukh(dianulir) oleh hadits:


نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

"Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian."(HR.Muslim).

Hadits ini umum mencakup wanita dan laki-laki tanpa ada perbedaan.

Dan sebagiannya lagi ada yang berpendapat bahwa hadits ini melarang wanita yang sering berziarah kubur, dan di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa larangan dalam hadits itu bukan hanya bagi wanita yang sering berziarah, tetapi untuk larangan aslinya (wanita berziarah), seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.


وما ربك بظلام للعبيد

"Dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya" maka kata-kata "menganiaya" bukanlah untuk melebihkan tetapi untuk meniadakan kedzaliman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Untuk kehati-hatian maka lebih baik wanita tidak berziarah kubur karena biasanya dari ziarahnya kaum wanita akan timbul ratapan dari mereka dan sebagainya dari hal-hal yang dilarang oleh hukum syara', dan hadits di atas menunjukan keharaman berziarah kubur bagi wanita, dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

2. Dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu yang mengatakan, bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam melaknat


النائحة والمستمتعة

"Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang meratapi jenazah, dan yang mendengarkannya." (Hadits ini hasan lighairihi diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad).

Penjelasan Hadits

Wanita yang meratapi jenazah, yaitu wanita yang menangisinya dan selalu menyebut-nyebut kabaikannya. Dan dikatakan meratapi ialah manangis dengan bersuara, baik meratapi jenazah atau meratapi apa yang kesenangan dunia yang hilang darinya.

yang mendengarkannya, yaitu wanita yang sengaja bermaksud untuk mendengarkannya dan tertarik dengan perbuatan tersebut, sebagaimana orang yang melakukan ghibah (membicarakan kejelekan orang lain) dan yang mendengarkannya keduanya sama-sama berdosa, begitu juga dengan orang yang membacakan ayat Al-Qur'an dengan yang mendegarkannya sama-sama mendapatkan pahala.

3. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengatakan Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda:


صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة، مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة

Dua suara yang dikutuk di dunia dan di akhirat, seruling ketika mendapat keni'matan, dan ratapan ketika mendapat musibah," (Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Al-Bazzar).

Penjelasan Hadits

Seruling, yaitu alat musik yang ditiup, yang dimakasud dalam hadits itu ialah nyanyian yang diiringi oleh alat-alat musik yang diharamkan dan tidak boleh menggunakan dan mendengarkannya. Terdapat beberapa hadits yang mengharamkan musik, diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori, dari Abu Amir Al-Asy'ari, Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda:


ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ولينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم يأتيهم لحاجة فيقولون ارجع إلينا غدا فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة

Akan ada di antara umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamer, dan alat musik, dan ada kaum-kaum yang tinggal di lembah gunung yang tinggi, pulang di waktu sore dengan membawa binatang ternak mereka, kemudian datang kepada mereka seseorang yang membutuhkan, lalu mereka mengatakan, "kembalilah kalian besok!" maka Allah membinasakan mereka di waktu malam, menghilangkan gunung tersebut, dan merubah yang lainnya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat."

3. Dari istrinya Abu Musa Al-Asy'ari yang mengatakan,


لعن من حلق أو سلق أو خرق

"Sesungguhnya Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam mengutuk orang yang menggunduli, meratap, dan merobek-robek." (Hadits ini sahih, diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Ahmad).

Penjelasan Hadits

Menggunduli, yaitu menggunduli kepalanya ketika mendapatkan musibah.

Meratap, yaitu mengerskan suaranya ketika mengangis.

Merobek-robek, yaitu merobek-robek bajunya ketika mendapat musibah.

Sumber : Manusia Yang Dilaknat Menurut As-Sunnah, Dr. Basim Faisal Al-Jawabirah, Penerbit Pustaka Al-Sofwa Jakarta, diposting oleh Najib M. Fattah

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=349