Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

KHABAR AL-AHAD AL-MAQBUL AL-MUHTAFF BIL QARAA’IN (Hadits Ahad Yang Diterima Yang Diliputi Oleh Penguat)

Kamis, 23 Februari 12

Pendahuluan

Di akhir pembahasan tentang macam-macam hadits Maqbul (yang diterima sebagai hujjah), kami akan membahas tentang hadits al-Maqbul al-Muhtaff bil Qaraa’in (hadits yang dterima sebagai hujjah yang diliputi oleh bukti-bukti penguat).

Definisi

Yang dimaksud dengan ”al-Muhtaff bil Qaraa’in” adalah hadits yang dikelilingi (diliputi) dan disertai dengan hal-hal tambahan lebih dari sekedar yang dibutuhkan dalam syarat hadits maqbul (shahih maupun hasan)

Dan hal-hal tambahan yang menyertai khabar (hadits) Maqbul ini, menambah kekuatan hadits tersebut dan menjadikannya memiliki keistimewaan dibandingkan hadits-hadits Maqbul yang lain yang tidak diliputi dan disertai hal-hal ini, serta menjadikan hadits tersebut didahulukan (dirajihkan) atas hadits Maqbul lainnya.

Macam-Macamnya

Al-Khabar al-Muhtaff bil Qaraa’in ada beberapa macam, di antaranya yang terkenal adalah:

Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah) dalam kitab Shahihnya, yang tidak sampai kepada tingkatan Mutawatir. Maka hadits-hadits tersebut diliputi oleh beberapa Qarinah bukti-bukti penguat, di antaranya:

a. Keagungan (kemuliaan) keduanya (al-Bukhari dan Muslim) dalam bidang ini (bidang hadits).

b. Keduanya adalah orang-orang yang terdepan dalam membedakan hadits Shahih dengan selainnya.

c. Para Ulama sepakat untuk menerima kitab keduanya (al-Bukhari dan Muslim). Dan penerimaan mereka ini saja sebenarnya sudah cukup kuat untuk memberikan faidah ilmu, daripada sekedar banyak jalur periwayatan namun tidak mutawatir.

Kedua: Hadits Masyhur jika memiliki banyak jalur yang berbeda-beda namun semuanya selamat dari kelemahan para perawinya (maksudnya semua perawinya tsiqah) dan ‘illat (cacat).

Ketiga: Khabar (hadits) yang rangkain/susunan sanadnya berisi para imam Huffazh yang kokoh hafalannya, sehingga hadits tersebut tidak Gharib Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dari Imam asy-Syafi’i rahimahullah , dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah dari Imam Malik rahimahullah. Dan ada perawi lain yang menyertai (bergabung bersama) Imam Ahmad rahimahullah dalam meriwayatkan hadits dari Imam asy-Syafi’i rahimahullah, dan demikian juga ada perawi lain yang menyertai Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam meriwayatkan hadits dari Imam Malik rahimahullah.

Hukumnya

Hadits ini adalah lebih rajih (lebih kuat) dibandingkan dengan hadits-hadis Maqbul yang lain dari jenis hadits Ahad. Maka jika ada kontradiksi (pertentangan) antara khabar (hadits) al-Muhtaff bil Qaraa’in dengan hadits lainnya dari jenis hadits Maqbul, maka yang didahulukan adalah hadits al-Muhtaff bil Qaraa’in. Wallahu A’lam.

(Sumber: ÊíÓíÑ ãÕØáÍ ÇáÍÏíË karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, dengan sedikit tambahan. Maktabah Ma’arif, Riyadh, halaman 54-55. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=296