Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

JIKA HARGA BARANG MENINGGI (HUKUM PENETAPAN HARGA OLEH PIHAK YANG BERWENANG)

Kamis, 19 Januari 12

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:


عن أنس رضي الله عنه قال: غلا السعر في المدينة على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال الناس: يا رسول الله غلا السعر، فسعر لنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إنّ الله هو المسعر القابض، الباسط، الرازق، وإني لأرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم ولا مال "، رواه الخمسة إلا النسائي وصححه ابن حبان.

”Harga barang dagangan pernah melambung tinggi di Madinah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu orang-orang pun berkata:”Wahai Rasulullah, harga barang melambung, maka tetapkanlah standar harga untuk kami.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:”Sesungguhnya Allah lah al-Musa’ir (Yang Maha Menetapkan harga), al-Qabidh, al-Basith, dan ar-Raziq. Dan sungguh aku benar-benar berharap berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan kezhaliman dalam masalah darah (nyawa) dan harta” (HR. al-Khomsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim,sebagaimana pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhish:””

Biografi Singkat Shahabat Yang Meriwayatkan Hadits

Beliau adalah pelayann Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Anas bin Malik bin an-Nadhr al-Anshari al-Khazraji radhiyallahu 'anhu. Ibunya adalah Ummu Sulaim bintu Milhan radhiyallahu 'anha. Ibunya membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di saat kedatangan hijrah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ke kota Madinah ketika ia (Anas) berusia sepuluh tahun. Ia (ibu Anas) berkata:”Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ini Anas seorang anak muda yang akan melayanimu.” Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerimanya dan memberikan nama kunyah kepadanya ”Abu Hamzah”.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seringkali bergurau dan bercanda dengannya dengan ucapan beliau:”Wahai pemilik dua telinga.”. Ia tetap menjadi pelayan Nabi selama tujuh tahun, dan ia mendapatkan manfaat dengan bergaul dengan Nabi dan mendapatkan manfaat pula dari do’a Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"اللهم أكثر ماله وولده، وبارك له فيما أعطيته"

”Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anak-anaknya, dan berikanlah keberkahan kepadanya pada apa-apa yang engkau karuniakan.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab ad-Dawa’at, Muslim dalam kitab Fadha’il ash-Shahabat dan at-Tirmidzi dalam kitab al-Manaqib)

Peristiwa-peristiwa yang pernah ia alami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah perjanjian Hudaibiyyah dan umrahnya, haji Nabi, Fathu Makah, perang Hunain, dan perang Thaif.

Saat kepemimpinan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, beliau mengutus Anas bin Malik ke Bahrain untuk mengambil (mengurusi) zakat. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu wafat tahun 93 H (711 H) di Bashrah, dan beliau adalah Shahabat yang terakhir meninggal disana. Beliau berusia 103 tahun. Dan beliau adalah salah satu shahabat yang banyak meriwayatkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memiliki 2286 riwayat hadits (al-Ba’its al-Hatsits karya Ibnu Katsir rahimahullah)

Kosakata Hadits

السعر, harga

التسعيرsecara bahasa adalah penetapan, penentuan. Dan secara istilah adalah perintah dari pihak yang memiliki wewenang/kekuasaan terhadap urusan kaum Muslimin untuk menetapkan harga tertentu terhadap suatu barang yang akan dijual, yang mana tidak menzhalimi (merugikan) pemilik barang (penjual) dan memberatkan pembeli.

المسعّر, Dia lah satu-satunya Dzat yang menetapkan harga dengan kehendak-Nya Subhanahu wa Ta'ala.

القابض, Yang menyempitkan rizqi.

الباسط, Yang meluaskan dan melapangkan rizqi.

Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk melakukan aktivitas pasar, mereka bebas melakukan jual beli barang-barang mereka tanpa ada kezhaliman dari mereka, dengan cara apapun sekehendak mereka sesuai dengan teori penawaran dan permintaan. Maka jika harga barang naik disebabkan karena sedikitnya barang atau banyaknya permintaan, maka hal ini diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dia lah yang meluaskan dan menyempitkan rizqi dengan kehendak-Nya, dan Dia juga yang menaikkan dan menurunkan harga sesuai keinginan-Nya.

Naiknya atau mahalnya harga barang terjadi karena sedikitnya barang (di pasaran), atau sebagaimana yang dikatakan banyaknya permintaan sedikitnya penawaran (persediaan) barang sehingga terjadi perebutan barang dagangan, maka terjadilah kenaikan harga. Dan naiknya harga bisa disebabkan karena sedikitnya persediaan barang di pasaran, atau karena rakusnya sebagian masyarakat untuk mengumpulkan (menimbun) barang dan menjualnya di kemudian hari. Mereka memborong semua barang di pasar, lalu mereka menimbunnya sehingga menjadi sedikitlah barang di pasaran dan otomatis harga barang pun naik. Itulah yang menjadikan harga barang naik.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan campur tangan di dalam kebebasan individu tanpa ada kebutuhan yang sangat mendesak sebagai sebuah bentuk kezhaliman, dan bahwasanya mengharuskan mereka (para penjual) untuk menjual barangnya dengan harga tertentu termasuk bentuk pemaksaan tanpa alasan yang dibenarkan. Dan bahwasanya melarang mereka dari apa-apa yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah hal yang diharamkan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyukai untuk bertemu Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam keaaan terbebas dari tanggung jawab ini, dan untuk jauh darinya.

Faidah Hadits

1. Hadits tersebut merupakan dalil bahwa المسعِّر (al-Musa’ir) adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang Mulia, dan bahwasanya nama-nama Allah tidak terbatas pada sembilan puluh sembilan nama. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau berdo’a:


”Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu yang Engkau menamakan diri dengannya, baik yang Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, ataupun yang Engkau sembunyikan untuk-Mu sendiri dalam ilmu ghaib di sisi-Mu…”(HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/509, dan Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawa’id 10/136)

2. Hadits tersebut memberikan faidah kepada kita bahwa haramnya Tas’ir (penetapan harga dari pihak penguasa/pemerintah) dikarenakan ia adalah sebuah kezhaliman. Dan kezhaliman adalah sesuatu yang haram, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengaharamkan kezhaliman terhadap diri-Nya dan juga terhadap para hamba-Nya di dalam banyak ayat dan hadits. Di antaranya adalah hadits Nabi yang beliau riwayatkan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala (atau yang dikenal dengan hadits Qudsi:


" يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا

”Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman terhadap diriku, dan Aku menjadikannya haram bagi kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat kezhaliman.”(HR. Muslim dalam Shahih Muslim (16/132) Kitab al-Birru wash Shilah wal Adab)

3. Nampak jelas bahwa alasan diharamkannya Tas’ir (menurut pendapat yang mengatakan bahwa Tas’ir haram) adalah pada pemaksaan penjual untuk menjual barangya tanpa ke-ridha-annya. Dan hal itu (menjual barang tanpa ke-ridha-an/kerelaan) bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ … {29}

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan jual beli atas suka sama suka diantara kalian…”(QS. An-Nisaa’: 29)

4. Zhahir hadits (makna yang nampak secara sekilas dari hadits) menyatakan bahwa Tas’ir hukumnya haram dalam segala macam keadaan, tanpa membedakan apakah barang tersebut adalah barang yang didatangkan dari luar (import) atau barang lokal. Dan juga tidak ada beda apakah Tas’ir itu dilakukan ketika kondisi harga murah atau ketika harga sedang mahal. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh melakukan Tas’ir dalam kondisi mahalnya harga barang. Namun pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan Zhahir hadits di atas yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak melakukan Tas’ir dalam keadaan mahalnya harga barang.

5. Zhahir hadits (makna yang nampak secara sekilas dari hadits) juga tidak membedakan dalam larangan Tas’ir apakah barang tersebut adalah makanan pokok manusia, atau makann binatang ataupun yang lainnya seperti lauk pauk, dan barang-barang lain. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Namun sejumlah ulama kontemporer dari para imam Zaidiyyah membolehkan Tas’ir pada selain makanan pokok manusia dan binatang (lihat Nailul Authar). Dan tidak samar lagi bahwa pengkhususan seperti ini membutuhkan dalil (dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya).

6. Bahwasanya Tas’ir adalah bentuk boikot terhadap kebebasan individu dan pengekangan terhadap kebebasan membelanjakan harta.

7. Hadits ini menunjukkan bahwa harga paten untuk suatu barang tidak ada/tidak dikenal di masyarakat di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, oleh sebab itu mereka (para Shahabat) meminta agar beliau menetapkan harga, namun beliau tidak memenuhi keinginan mereka.

8. Bisa dipahami dari hadits di atas bahwa boleh menjual barang dengan harga lebih murah dari harga pasaran. Diriwayatkan dari imam Malik rahimahullah, bahwa beliau berkata:” Hendaknya hakim (pemimpin/pemerintah) mengharuskan orang tersebut (yang menjual dengan harga di bawah harga pasar) untuk menjual barang sesuai dengan harga pasaran.”. Beliau rahimahullah berdalil dengan kejadian yang terjadi antara ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dengan Ibnu Abi Balta’ah radhiyallahu 'anhu.

9. Hadits ini berisi peringatan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada ummatnya agar mereka tidak melakukan kezhaliman (mengambil sesuatu dari pemiliknya tanpa alasan yang dibenarkan), baik dalam masalah darah (nyawa) maupun harta. Oleh sebab itu beliau shallallahu 'alaihi wasallam ingin bertemu Allah Subhanahu wa Ta'ala (di hari Kiamat kelak) dalam keadaan terbebas dari hal-hal tersebut.

Sikap Para Ulama Terhadap Hadits Ini

Para ulama memiliki pendapat yang beraneka ragam dalam menyikapi hadits ini, namun secara global pendapat-pendapat tersebut bisa dikelompokkan menjadi beberapa pendapat:

Pendapat Jumhur Ulama: Mereka (sebagian ulama madzhab Hanafiyyah, Imam Malik dan sependapat dengan beliau dari kalangan pengikutnya, dan ia juga salah satu pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i, dan ia juga pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Hanbali) berpendapat bahwa Tas’ir haram secara mutlak (tanpa kecuali). (al-Muhadzdzab, al-Muntaqa, al-Mughni, syarh al-Minhaj, al-Umm dan Subulus Salam)

Sebuah Riwayat Dari Imam Malik rahimahullah membolehkan Tas’ir secara mutlak, maksudnya adalah hakim berhak memaksa penjual untuk menjual barangnya sesuai dengan harga pasar, baik dalam kondisi barang melimpah ataupun sedikit.

Ibnu Taimiah dan Ibnul Qoyyim rahimahumallah memperinci masalah ini, yang mana keduanya menyatakan bahwa Tas’ir diharamkan dalam keadaan menzhalimi dan diperbolehkan atau bahkan diwajibkan dalam keadaan untuk keadilan. (Dan ini adalah pendapat yang rajih sebagaimana akan datang pejelasannya) Dan mirip dengan pendapat ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafiyyah, yang mana mereka membolehkan Tas’ir jika para pemilik/penjual makanan menaikkan harga di atas batas kewajaran (Syarh Kanzu ad-Daqa’iq). Bersambung Insyaa Allah…

(Sumber:حكم التسعير Syaikh Abdul Mu’izz Muhammad Farkus hafizhahullah di http://www.ferkous.com/rep/C5.php. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=291