Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

NASEHAT BERHARGA UNTUK SAUDARAKU PEDAGANG MUSLIM

Jumat, 18 Maret 11

Di antara kenikmatan Allah yang dilimpahkan kepada hamba-hambanya adalah Dia menghalalkan dan membolehkan bagi mereka jual beli, dan mengharamkan riba.


{ æóÃóÍóáøó Çááøóåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ} [ÇáÈÞÑÉ275]

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS. Al-Baqarah: 275)

Pembahasan kita kali ini kami khususkan untuk para pedagang muslim, yaitu orang-orang yang memilih jual beli sebagai sarana untuk mendapatkan uang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dahulu juga memiliki kesibukan berjual beli beberapa waktu sebelum menjadi Nabi. Dan kebanyakan para Shahabat radhiyallahu 'anhum juga dahulu adalah para pedagang, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, 'Utsman bin 'Affan, 'Abdurrahman bin 'Auf dan lain-lain radhiyallahu 'anhum.

Jual beli tidak menghalangi mereka untuk menegakkan syi'ar-syi'ar Islam, atau menjadikan mereka meremehkannya, bahkan mereka mengerahkan semuanya (harta mereka) untuk agama Allah dan di jalan Allah. Dunia tidak masuk ke dalam hati mereka, bahkan dunia hanya ada di genggaman tangan mereka. Tidak ada dalil yang sangat jelas menunjukkan hal itu melebihi perbuatan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu ketika membawa seluruh hartanya untuk disedekahkan dengan mengharap pahala dari Allah 'Azza wa Jalla, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya:


ãÇÐÇ ÊÑßÊ áÃåáß¿

"Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?"

Maka dia menjawab:


ÊÑßÊ áåã Çááå æÑÓæáå[ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ: 1678]

"Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Dawud: 1678)

Demikian juga 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu dalam hal ini dia memiliki kisah-kisah yang masyhur, yang paling besar di antaranya adalah ketika beliau megeluarkan sebgaian besar hartanya untuk mempersiapkan Jaisyul 'Usrah (pasukan pada perang Tabuk), sampai-sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya:


( ãÇ ÖÑ ÚËãÇä ãÇ Úãá ÈÚÏ Çáíæã . ãÑÊíä ) [ÑæÇå ÇáÊÑãÐí æÞÇá: ÍÓä ÛÑíÈ ãä åÐÇ ÇáæÌå]

"Tidak memudharatkan (membahayakan) 'Utsman apa yang dia lakukan setelah hari ini." Beliau mengatakannya dua kali. (HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata:"hasan gharib dari sisi ini)

Wahai saudaraku, pedagang muslim, ketika aku memanggilmu dengan sebutan pedagang muslim, yang aku maksudkan bahwa engkau tidaklah seperti pedagang kafir yang menjadikan tujuan utamanya hanyalah bagaimana mengumpulkan harta dengan cara apapun, bagaimana mengeluarkan uang dari saku-saku manusia. Ketika aku memanggilmu dengan sebutan pedagang muslim, maka aku memanggil islam dan iman dalam dirimu, karena bukti-bukti dan penelitian-penelitian menguatkan bahwa siapa yang tidak memiliki agama, tidak akan ragu-ragu untuk menempuh segala cara untuk mendapatkan harta, apapun jalan itu, dan apakah dia disyari'atkan atau tidak, dan apakah dia merusak kepribadian dan akhlak atau tidak, yang terpenting baginya adalah mendapatkan harta dengan harga apapun.

Oleh sebab itu maka kami mempersembahkan kepada saudara-saudara kami para pedagang beberapa nasehat, kami berharap semoga nasehat tersebut bisa menerangi jalan mereka, meluruskan kesalahan mereka, dan membimbing orang yang tersesat jalan agar kembali meniti jalan yang lurus. Maka kami katakan dengan meminta pertoleongan dan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta'ala:


Wahai pedagang muslim hendaklah engkau bersikap tulus kepada kaum muslimin dan tidak menipu mereka. Dan di antara bentuk ketulusan hendaknya engkau lakukan untuk kaum muslimin : Mengambil keuntungan yang masuk akal (tidak terlalu besar) yang tidak memberatkan pembeli, memberitahukan kepada mereka tentang kwalitas barang dan tidak berlebihan di dalamnya, tidak menyembunyikan cacat barang karena sesungguhnya menyembunyikan cacat barang adalah bentuk penipuan yang tidak membuat Allah Subhanahu wa Ta'ala ridha, dan itu adalah penghapus dan penghilang keberkahan jual beli. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


( ÇáÈíÚÇä ÈÇáÎíÇÑ ãÇ áã íÊÝÑÞÇ ÝÅä ÕÏÞÇ æÈíäÇ ÈæÑß áåãÇ Ýí ÈíÚåãÇ æÅä ßÐÈÇ æßÊãÇ ãÍÞÊ ÈÑßÉ ÈíÚåãÇ ) [ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí:2110¡ æãÓáã:1532] .

"Penjual dan pembeli memiliki Khiyar (hak memilih untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya), selama keduanya belum berpisah, maka jika keduanya jujur niscaya diberkahilah jual beli mereka, dan jika keduanya berbohong dan menutupi (cacat barang) niscaya dihapuskan keberkahan jual beli keduanya." (HR. al-Bukhari: 2110, Muslim 1532)

Tunaikanlah dakwah ke jalan Allah, amar ma'ruf dan nahi mun'kar (mengajak kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar): Sesungguhnya hal itu termasuk ibadah yang paling agung, dan hendaklah amar ma'ruf dan nahi mun'kar dilakukan dengan cara yang baik, dan dengan perkataan yang baik. Hendaklah engkau menggunakan perkataan yang lembut, maka hal itu adalah jalan untuk membuka pintu-pintu hati yang terkunci. Dan jalan-jalan dakwah sangat banyak, di antaranya mengingatkan orang yang datang untuk belanja kepadamu, dengan Allah, atau membagi-bagikan buku-buku dan kaset-kaset dll.

Hendaklah engkau jujur dalam perkataan dan baik dalam bermu'amalah. Karena sesungguhnya barang siapa yang bertakwa kepada Allah, jujur kepada manusia dan berbuat kebaikan kepada mereka maka dia akan memperoleh ridha Allah dan Allah akan menjadikannya dicintai oleh manusia dan Dia akan memberikan kepadanya rizqi dari arah yang tidak dia sangka-sangka.

Dan biarkanlah (terimalah) orang-orang yang membeli barang dagangan darimu lalu dia menyesal, untuk mengembalikannya. Karena sesungguhnya ada beberapa orang yang terkadang dia membeli sesuatu namun kemudian dia menyesal, merasa rugi, dan berangan-angan seandainya dia tadi tidak membeli barang itu. Maka jika orang seperti itu datang kepadamu untuk mengembalikan barang yang dibelinya dan barang itu masih utuh, maka maafkanlah dia, kembalikan uangnya dan jangan engkau paksa dia untuk membeli barangmu, karena terkadang mereka tidak menyukai barang daganganmu. Dan jangan sekali-sekali kecintaanmu kepada dunia mengalahkanmu untuk memberikan manfaat kepada manusia, yang sebenarnya engkau telah memberikan manfaat kepada dirimu sendiri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


( ãä ÃÞÇá ãÓáãÇ ÃÞÇáå Çááå ÚËÑÊå ) [ÑæÇå ÃÈæ ÏÇæÏ:3460] .

"Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim (membatalkan jual beli apabila partnernya ingin membatalkannya), Allah akan membebaskan kesalahannya." (HR Abu Dawud 3460)

Bermurah hatilah dalam jual beli, berilah tempo bagi orang yang bangkrut (dan tidak mampu membayar hutang), dan maafkanlah dia semoga saja Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan ampunan kepadamu pada waktu di mana sesuatu yang paling engkau butuhkan saat itu adalah ampunan-Nya kepadamu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


(ÑÍã Çááå ÑÌáÇ ÓãÍÇ ÅÐÇ ÈÇÚ æÅÐÇ ÇÔÊÑì æÅÐÇ ÇÞÊÖì ) [ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí:2076]

"semoga Allah mengasihi seseorang yang mudah (bermurah hati) apabila menjual, mudah (murah hati) apabila membeli dan mudah (murah hati) apabila menagih hutang." (HR. al-Bukhari 2076)

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:


( ßÇä ÊÇÌÑ íÏÇíä ÇáäÇÓ ÝÅÐÇ ÑÃì ãÚÓÑÇ ÞÇá áÝÊíÇäå ÊÌÇæÒæÇ Úäå áÚá Çááå Ãä íÊÌÇæÒ ÚäÇ ÝÊÌÇæÒ Çááå Úäå ) [ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí:2078¡ æãÓáã:1562]

"Dahulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: 'Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya), semoga Allah memberi ampunan pada kita." Maka Allah pun memberi ampunan kepadanya (ketika dia meninggal).'” (HR. Bukhari no. 2078(

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:


( ãä ÃäÙÑ ãÚÓÑÇ Ãæ æÖÚ Úäå ÃÙáå Çááå Ýí Ùáå… ÇáÍÏíË ) [ ãÓáã:3014] .

"Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim no. 3014)

Tunaikanlah zakat hartamu, karena dia adalah hak Allah bukan hakmu, maka sesungguhnya apabila engkau menunaikannya berarti engkau telah mentaati Rabbmu (Allah), dan Dia akan memberi berkah pada hartamu. Namun jika engkau bermaksiat kepada-Nya dan engkau menahan hak Allah (zakat) yang diwajibkan kepadamu, maka akan dicabut keberkahan dari hartamu dan justru ia akan menjadi bencana bagimu di dunia dan akhirat. Dan yang lebih mengerikan lagi engkau akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang-orang yang menimbun emas dan perak (tidak mengeluarkan zakatnya), Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


{... æóÇáøóÐöíäó íóßúäöÒõæäó ÇáÐøóåóÈó æóÇáúÝöÖøóÉó æóáóÇ íõäúÝöÞõæäóåóÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö ÝóÈóÔøöÑúåõãú ÈöÚóÐóÇÈò Ãóáöíãò(34)íóæúãó íõÍúãóì ÚóáóíúåóÇ Ýöí äóÇÑö Ìóåóäøóãó ÝóÊõßúæóì ÈöåóÇ ÌöÈóÇåõåõãú æóÌõäõæÈõåõãú æóÙõåõæÑõåõãú åóÐóÇ ãóÇ ßóäóÒúÊõãú áöÃóäúÝõÓößõãú ÝóÐõæÞõæÇ ãóÇ ßõäúÊõãú ÊóßúäöÒõæäó(35) }[ÇáÊæÈÉ] .

" …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu diseterika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS. At-Taubah: 34-35)

Kemudian sesungguhnya dengan perbuatanmu yang enggan mengeluarkan zakat hartamu maka engkau sebenarnya telah berbuat buruk kepada makhluk Allah, karena sesungguhnya engkau telah menjadi sebab terhalanginya turun hujan dari langit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


(… æáã íãäÚæÇ ÒßÇÉ ÃãæÇáåã ÅáÇ ãäÚæÇ ÇáÞØÑ ãä ÇáÓãÇÁ æáæáÇ ÇáÈåÇÆã áã íãØÑæÇ …ÇáÍÏíË) [ÑæÇå ÇÈä ãÇÌÉ:4019¡ æÞÇá ÇáÃáÈÇäí ÍÓä: ÈÑÞã:3262] .

"…Dan tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air (hujan) untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan." (HR. Ibnu Majah 4019, dan Syaikh al-Albani berkata: "hasan" dengan no. 3262)

Berilah manfaat untuk dirimu sendiri dengan infaq di jalan Allah. Karena sesungguhnya apabila engkau mengeluarkan hartamu karena mengharap wajah Allah, dan engkau menafkahkannya di jalan-Nya, berarti engkau telah memberikan manfaat kepada dirimu sendiri, dan mendekatkan dirimu kepada Rabbmu (Allah), dan tidak ada harta yang engkau miliki melainkan harta yang engkau nafkahkan di jalan Allah. Dari Abdullah bin asy-Syukhair radhiyallahu 'anhu berkata:


( ÃÊíÊ ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã æåæ íÞÑà ÃáåÇßã ÇáÊßÇËÑ¡ ÞÇá: íÞæá ÇÈä ÂÏã: ãÇáí¡ ãÇáí . ÞÇá: æåá áß íÇ ÇÈä ÂÏã ãä ãÇáß¡ ÅáÇ ãÇ ÃßáÊ ÝÃÝäíÊ¡ Ãæ áÈÓÊ ÝÃÈáíÊ¡ Ãæ ÊÕÏÞÊ ÝÃãÖíÊ ) [ÑæÇå ãÓáã:2958]

“Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau sedang membaca ALHAAKUMUT TAKAATSUR, lalu beliau bersabda :“ Anak Adam (Manusia) berkata :'Hartaku, hartaku.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata lagi:'Wahai anak Adam tidaklah ada dari hartamu kecuali yang engkau makan kemudian lenyap, atau (pakaian) yang engkau pakai kemudian usang, atau yang engkau shadaqahkan dan jadi simpananmu (di akhirat) (H.R Muslim 2958).

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:


. ( ÅÐÇ ãÇÊ ÇáÅäÓÇä ÇäÞØÚ Úäå Úãáå ÅáÇ ãä ËáÇËÉ: ÅáÇ ãä ÕÏÞÉ ÌÇÑíÉ¡ Ãæ Úáã íäÊÝÚ Èå¡ Ãæ æáÏ ÕÇáÍ íÏÚæ áå ) [ÑæÇå ãÓáã:1631] .

"Jika seseorang meninggal, terputuslah amalannya kecuali tiga: shadaqah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim 1631)

Waspadalah, jangan sampai engkau meninggalkan shalat hanya demi mendapatkan rupiah, karena sesungguhnya dunia tidak sebanding nilainya dengan sayap nyamuk di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka apabila dikumandangkan adzan untuk shalat, tinggalkanlah harta yang fana (jual beli) dan raihlah akhirat yang kekal yang tidak akan sirna. Dan barang siapa yang tersibukkan diri dari shalat karena melakukan jual beli, maka dia telah berbuat dosa dan telah terjatuh ke dalam kaharaman. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


{ íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÅöÐóÇ äõæÏöíó áöáÕøóáóÇÉö ãöäú íóæúãö ÇáúÌõãõÚóÉö ÝóÇÓúÚóæúÇ Åöáóì ÐößúÑö Çááøóåö æóÐóÑõæÇ ÇáúÈóíúÚó Ðóáößõãú ÎóíúÑñ áóßõãú Åöäú ßõäúÊõãú ÊóÚúáóãõæäó } [ ÇáÌãÚÉ: 9]

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(QS. Al-Jumu'ah: 9)

Dan hukum ini tidak khusus hanya pada shalat jum'at saja, bahkan semua jual beli yang melalaikan anda dari shalat, maka jual beli itu terlarang.

Hati-hatilah, jangan sampai anda menipu karena ia adalah hal yang dimurkai Allah. Dan orang yang menipu diancam melalui lisan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mulia:
( ãä ÛÔ ÝáíÓ ãäí ) [ ÑæÇå ãÓáã: 102]

"Barangsiapa yang menipu maka tidaklah ia termasuk golonganku."(HR. Muslim: 102)

Dan tidak diragukan lagi bahwa menipu termasuk salah satu dosa besar. Bentuk-bentuk penipuan dalam jual beli sangat banyak, dan para pedaganglah yang lebih mengetahuinya dibandingkan yang lainnya, dan Allahlah Yang Maha mengetahui apa yang tersembunyi. Maka hendaklah para pedagang takut pada hari dimana Allah menampakan semua hal yang tersembunyi. Maka apa-apa yang tersembunyi di dunia akan ditampakkan di akhirat.

Hindarilah riba, karena sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk pekerjaan. Alah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


{ íóãúÍóÞõ Çááøóåõ ÇáÑøöÈóÇ æóíõÑúÈöí ÇáÕøóÏóÞóÇÊö æóÇááøóåõ áóÇ íõÍöÈøõ ßõáøó ßóÝøóÇÑò ÃóËöíãò } [ÇáÈÞÑÉ:276]

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."(QS. Al-Baqarah: 276)

Dia juga berfirman:


{ ÇáøóÐöíäó íóÃúßõáõæäó ÇáÑøöÈóÇ áóÇ íóÞõæãõæäó ÅöáøóÇ ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔøóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáõæÇ ÅöäøóãóÇ ÇáúÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááøóåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóäú ÌóÇÁóåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãöäú ÑóÈøöåö ÝóÇäúÊóåóì Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åöáóì Çááøóåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝóÃõæáóÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæäó}[ ÇáÈÞÑÉ: 275] .

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."(QS. Al-Baqarah: 275)

Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu:


( áÚä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã: Âßá ÇáÑÈÇ¡ æãÄßáå¡ æßÇÊÈå¡ æÔÇåÏíå æÞÇá: åã ÓæÇÁ) [ÑæÇå ãÓáã:1598].

"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua saksinya." Dan beliau berkata:"mereka semuanya sama." (HR. Muslim: 1598)

Dan bentuk-bentuk riba sangat banyak, jangan kau katakan menurut pendapatmu sendiri bahwa wasilah (sarana) seperti ini boleh (padahal sebenarnya dia riba), dan lain-lain. Akan tetapi lihatlah keterangan para Ulama yang mapan ilmunya dalam persoalan itu, apakah dia riba atau tidak. Allah bsrefirman:


{ ÝóÇÓúÃóáõæÇ Ãóåúáó ÇáÐøößúÑö Åöäú ßõäúÊõãú áóÇ ÊóÚúáóãõæäó } [ ÇáÃäÈíÇÁ: 7]

"Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui."(QS. Al-Anbiya: 7)

Dan jangan berpegang dengan fatwa ulama-ulama yang belum matang dan mapan ilmunya, hati-hatilah terhdap mereka dan selamatkan dirimu kalau kamu menginginkan keberuntungan.

Janganlah engkau menjual barang yang manfaatnya haram dan sesuatu yang digunakan untuk membantu kemaksiatan. Karena jual beli seperti ini haram, dan itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:


{ æóáóÇ ÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö } [ÇáãÇÆÏÉ: 2]

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS. Al-Maaidah: 2)

Contohnya adalah jual beli minuman keras, jual beli alat musik, jual beli rokok, dan barang-barang lain yang seperti itu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dan janganlah bersumpah dengan nama Allah padahal engkau berdusta hanya untuk melariskan barang daganganmu. Karena hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk perbuatan zhalim. Maka jauhkanlah dirimu dari kemurkaan Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


( ãä ÍáÝ Úáì íãíä íÞÊØÚ ÈåÇ ãÇá ÇãÑÆ ãÓáã åæ ÚáíåÇ ÝÇÌÑ áÞí Çááå æåæ Úáíå ÛÖÈÇä…ÇáÍÏíË ) [ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí:2357¡ æãÓáã:138]

"Barangsiapa yang bersumpah yang dengannya dia mengambil harta seorang muslim,sedangkan sumpahnya adalah palsu maka ia akan menghadap Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya…(HR. al-Bukhari 2357 dan Muslim 138)

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:


( ÅíÇßã æßËÑÉ ÇáÍáÝ Ýí ÇáÈíÚ ÝÅäå íäÝÞ Ëã íãÍÞ ) [ÑæÇå ãÓáã: 1067]

"Hati-hatilah kalian dari banyak bersumpah, karena ia menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:


( ËáÇËÉ áÇ íßáãåã Çááå íæã ÇáÞíÇãÉ æáÇ íäÙÑ Åáíåã æáÇ íÒßíåã æáåã ÚÐÇÈ Ãáíã¡ ÞÇá: ÝÞÑÃåÇ ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ËáÇË ãÑÇÑÇ . ÞÇá ÃÈæ ÐÑ-ÑÖí Çááå Úäå-: ÎÇ龂 æÎÓÑæÇ ãä åã íÇ ÑÓæá Çááå¿ . ÞÇá: ÇáãÓÈá¡ æÇáãäÇä¡ æÇáãäÝÞ ÓáÚÊå ÈÇáÍáÝ ÇáßÇÐÈ ) [ÑæÇå ãÓáã: 106]

"Tiga golongan manusia yang kelak pada hari Qiyamat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak memandang, dan mensucikan kepada mereka dan mereka juga akan mendapat siksa yang pedih." Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berkata:" Sungguh mereka rugi dan celaka, siapa mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:"Orang yang Isbal pakaiannya, pengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan cara sumpah dusta." (HR. Muslim 106)

Janganlah anda mendatangkan keburukan/kerusakan ke negeri kaum Muslimin Karena dosanya akan engkau tanggung, dan itu adalah bentuk penipuan dan pengkhianatan terhadap kaum Muslimin. Hal itu seperti mendatangkan pakaian yang terbuka auratnya, atau mendatangkan makanan dan minuman yang haram, menjual film-film yang jorok, dan gambar-gambar yang tidak pantas dilihat.

Janganlah anda mengurangi timbangan. Karena dalam masalah ini Allah menurunkan firman-Nya:



{ æóíúáñ áöáúãõØóÝøöÝöíäó (1) ÇáøóÐöíäó ÅöÐóÇ ÇßúÊóÇáõæÇ Úóáóì ÇáäøóÇÓö íóÓúÊóæúÝõæäó (2) æóÅöÐóÇ ßóÇáõæåõãú Ãóæú æóÒóäõæåõãú íõÎúÓöÑõæäó (3) ÃóáóÇ íóÙõäøõ ÃõæáóÆößó Ãóäøóåõãú ãóÈúÚõæËõæäó (4) áöíóæúãò ÚóÙöíãò(5)íóæúãó íóÞõæãõ ÇáäøóÇÓõ áöÑóÈøö ÇáúÚóÇáóãöíäó (6) } [ÇáãØÝÝíä: 1-6]

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? ."(QS. Al-Muthaffifin: 1-6)

(Sumber: Disadur dari Risalah ilaa at-Tajir al-Muslim karya Fu'ad bin Abdul Aziz asy-Syalhub. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono)




Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=255