Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

TASYABUH, FENOMENA MENIRU ORANG KAFIR

Rabu, 10 Februari 10

عن ابن عمر - رضي الله عنهما - قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-: من تشبه بقوم فهو منهم أخرجه أبو داود وصححه ابن حبان.

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda:”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Hadits Ibnu Umar (Di atas) memiliki syawahid/penguat di antaranya hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma dalam riwayat at-Tirmidzi walaupun sanadnya dhaif dari jalur Ibnu Luhai’ah, akan tetapi dengan syawahid



ليس منا من تشبه بغيرنا

“Bukan golongan kami yang menyerupai/meniru selain kami.”

Demikian juga dalam riwayat ahli sunan, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasaai dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma



اللحد لنا والشق لغيرنا

Lahad (liang lahat yang bagian sisi arah qiblatnya ada cekungan untuk menempatkan mayit)adalah untuk kita dan syaq (liang lahat yang cekungannya berada di tengah)adalah untuk selain kita(selain Islam).”

Demikian juga dari hadits Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dalam riwayat Ahmad rahimahullah dan Ibnu Majah rahimahullah



اللحد لنا والشق لغيرنا” عند أحمد "أهل الكتاب".

“Lahad adalah untuk kita (muslim) dan Syaq untuk selain kita” dalam riwayat Ahmad” (untuk) Ahli Kitab”

Demikian juga banyak hadits, hadits yang umum maupun yang khusus, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر رواه مسلم عن عبد الله بن عمرو بن العاص،

“Pembeda puasa kita dengan puasa ahli kitab (Yahudi dan Nashrahi) adalah makan sahur.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma )

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang diriwayatkan di dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,



إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai (dengan cara mencelup) pakaian mereka, maka selisihilah mereka.”

Dan makna seperti ini (menyelisihi orang kafir) terdapat dalam banyak hadits, yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita untuk menyelisihi dan berbeda dari orang kafir. Zhahir sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam فهو منهم adalah apabila seseorang menyerupai orang kafir maka dia bersama dengan mereka dalam kekafirannya, ini adalah zhahir hadits tersebut dan ini dibawa kepada makna, kalau dia meniru mereka dalam seluruh perilaku mereka, atau meniru mereka dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan agama mereka yang menyebabkan seseorang keluar dari agama apabila menirunya. Adapun kalau dia menyerupai/meniru orang kafir dalam sebagian perkara yang menjadi kekhususan mereka, maka hukumnya tergantung bentuk perbuatannya, apabila itu sebuah kemaksiatan maka itu adalah maksiat, apabila itu adalah sebuah kekafiran maka dia kafir. Dan di dalam syariat Islam perkara-perkara ini memiliki tingkatan hukum yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk tasyabuhnya dan hal-hal yang ditirunya.

Dan ini adalah bentuk penjagaan dan perlindungan terhadap kemurnian syariat, hal itu karena sumber keyakinan adalah dari hati, dan ini (larangan tasyabuh) memutuskan kecintaan antara seorang muslim dengan orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:



لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ … {22}

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka….”(QS.Al-Mujadalah: 22)

Pada asalnya adalah perintah untuk memutuskan kasih sayang dan kecintaan di dalam hati kepada seluruh orang kafir apa pun jenisnya (yahudi,nashrani, hindu, budha dll). Akan tetapi karena syariat Islam datang untuk menutup jalan-jalan yang bisa menjerumuskan kepada hal-hal yang haram, dan sebesar-besar keharaman adalah mencintai mereka dalam urusan agama mereka, dan hal ini (mencintai orang kafir) bisa menyebabkan seseorang keluar dari agama, maka syariat Islam menutup jalan yang menjurus ke perkara ini.

Merupakan perkara yang mustahil bagi syariat Islam untuk mengharamkan Sesuatu, kemudian menghalalkan dan membolehkan jalan-jalan dan wasilah yang bisa menjerumuskan kepada keharaman tersebut. Oleh sebab itu ketika Allah mengharamkan hal yang memabukkan yaitu khamr/minuman keras dari anggur, maka Allah mengaramkan segala sesuatu yang memabukkan dan menutup akal manusia. Demikian juga ketika Allah mengharamkan riba, Dia mengharamkan seluruh muamalah yang menjurus kepada riba, walaupun secara zhahir bukan riba sebagaimana yang ditampakkan oleh para pelakunya. Betapa banyak di zaman kita ini, akad-akad yang batil yang terjadi dalam dalam muamalah di bank-bank, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak tertipu dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari Allah.

Yang dianggap dalam sebuah akad adalah maksud dan tujuan serta hakikatnya, bahkan bisa jadi sebagian akad lebih buruk dari riba yang terang-terangan (walaupun secara lahiriyah itu tidak termasuk riba). Karena mereka pada hakekatnya menipu Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ingin menipu Allah maka Allah membalas tipu daya mereka. Mereka mengira telah selamat dari hal yang diharamkan dengan tipu daya mereka itu. Oleh sebab itu Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah berkata:”Mereka menipu Allah, seperti menipu anak kecil, sendainya mereka melakukan hal itu (sesuatu yang haram), sebagaimana bentuknya (tidak membuat tipu muslihat dan rekayasa), niscaya dosanya lebih ringan bagi mereka.” Benarlah apa yang dikatakan okleh beliau rahimahullah, seandainya mereka melakukan riba yang jelas dan tidak membuat rekayasa, mereka seperti orang kafir dan orang munafik (maksudnya orang kafir jelas kekafirannya adapu orang munafik berpura-pura masuk islam padahal hatinya kafir). Maka orang munafik lebih buruk dari orang kafir, demikian juga pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin yang mereka melakukan kemaksiatan kemudian merekayasa supaya seolah-olah perbuatan mereka adalah perbuatan yang dihalalkan, mereka lebih buruk dari pada seorang muslim yang melakukan kemaksiatan yang jelas maksiat dan tidak merekayasanya. Karena yang pertama melakukan dosa dan berusaha menipu Allah dan yang kedua tidak demikian. Dan maksudnya bukan berarti dia menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan, akan tetapi maknanya adalah ketika dia melakukan kemaksiatan dia berkata:”Ini adalah halal, dan ini adalah adalah boleh.

Karena tujuan inilah Islam menutup perkara-perkara yang bisa menjurus ke hal-hal yang haram. Ketika menyerupai dan meniru orang kafir (tasyabuh) dalam perilaku lahiriyah mereka adalah jalan terbesar yang menimbulkan kecintaan di dalam hati, maka Islam melarang tasyabuh dengan mereka di dalam perkara lahiriyah. Larangan tasyabuh dengan mereka dalam seragam mereka, pakaian mereka dan hal-hal lain yang lebih besar lagi. Oleh sebab itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:



إن اليهود والنصارى لا يصبغون، فخالفوهم

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mencelup pakaian mereka (untuk mewarnainya), maka selisihilah mereka.”

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengatakan فاصبغوا/maka celuplah (untuk mewarnai), beliau dikaruniai Jawami’ul Kalim (kata yang pendek tapi maknanya luas), padahal kalau beliau mengucapkan hal itu maka sudah tecapai maksud beliau yaitu menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani, karena kandungan perintah beliau adalah menyuruh para Sahabat mencelup pakaian sedangkan orang Yahudi dan Nashrani tidak melakukan hal itu, akan tetapi beliau hanya mengucapkan:”Maka selisihilah mereka”.

Maka maksud perintah dari Nabi adalah perintah untuk menyelisihi mereka, bukan sekedar perintah untuk mencelup (mewarnai) pakaian. Karena itulah perintah untuk menyelisihi orang kafir dalam segala hal dan tingkah laku adalah tujuan syariat, oleh sebab itu beliau bersabda:



فخالفوهم

“Maka selisihilah mereka (Yahudi dan Nashrani)”.

Ini menunjukkan bahwa Syari’at menginginkan dari perintah untuk menyelisihi mereka adalah menyelisihi dalam segala hal dan tingkah laku mereka.

Kesimpulannya bahwa perkara tasyabuh dan perintah yang tegas untuk menyelisihi mereka adalah maksud yang diinginkan syariat. Dan kalau kita melihat kondisi kaum muslimin sekarang ini, akan kita dapat banyak sekali gaya hidup orang kafir yang menjadi khas mereka ditiru oleh kaum muslimin. Di antaranya adalah perayaan ulang tahun, perayaan tahun baru baik itu hijriyah maupun masehi, dan yang sebentar lagi datang adalah valentine. Valentine adalah salah satu bentuk tasyabuh dengan perilaku orang kafir, tantang tasyabuhnya valentine silahkan baca www.alsofwah.or.id.

Sumber:

Syarah bulughul Maram oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Abdullah az-Zamil, dari www.taimiah.org, diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=184