Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat Fitrah

Senin, 25 April 22

A. Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah suatu kebiasaan yang wajib (sunnah wâjibah) atas setiap individu kaum Muslimin. Hal ini didasarkan pada ucapan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma,


ÝóÑóÖó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÒóßóÇÉó ÇáúÝöØúÑö ãöäú ÑóãóÖóÇäó ÕóÇÚðÇ ãöäú ÊóãúÑò¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÔóÚöíúÑò¡ Úóáóì ÇáúÚóÈúÏö æóÇáúÍõÑøö¡ æóÇáÐøóßóÑö æóÇáúÃõäúËóì¡ æóÇáÕøóÛöíúÑö æóÇáúßóÈöíúÑö ãöäó ÇáúãõÓúáöãöíúäó


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak 1 (satu) sha’ [2,176 kg] kurma atau 1 (satu) sha’ gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin.” (Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 1512; Muslim, no. 984).

B. Hikmah Zakat Fitrah

Di antara hikmah zakat fitrah adalah bahwa zakat fitrah membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang mengotorinya disebabkan pengaruh kelalaiannya dan kata-kata keji, sebagaimana zakat fitrah ini menjadikan orang-orang fakir dan orang-orang miskin tidak perlu lagi meminta-minta pada Hari Raya Idul Fitri. Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,


ÝóÑóÖó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÒóßóÇÉó ÇáúÝöØúÑö ØõåúÑóÉð áöáÕøóÇÆöãö ãöäó ÇááøóÛúæö æóÇáÑøóÝóËö¡ æóØõÚúãóÉð áöáúãóÓóÇßöíúäö


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelalaian dan kata-kata keji dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1609 dan lbnu Majah 1827, dan dishahihkan oleh al-Hakim 1/568).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,


ÃõÛúäõæúåõãú Úóäö ÇáÓøõÄóÇáö Ýöíú åÐóÇ Çáúíóæúãö


“Bebaskanlah mereka (orang-orang fakir) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri).” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi 4/175 dan sanadnya dhaif).

C. Ukuran Zakat Fitrah dan Jenis-jenis Makanan yang Dapat Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’. Sedangkan 1 (satu) sha’ sama dengan 4 (empat) genggaman dua telapak tangan dan dikeluarkan dari makanan pokok yang dimakan oleh mayoritas penduduk setempat, baik berupa gandum (qamh atau sya’ir), kurma, beras, kismis (zabib) maupun keju (aqith), berdasarkan ucapan Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,


ßõäøóÇ ÅöÐóÇ ßóÇäó ÝöíúäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó äõÎúÑöÌõ ÒóßóÇÉó ÇáúÝöØúÑö Úóäú ßõáøö ÕóÛöíúÑò æóßóÈöíúÑò¡ ÍõÑøò Ãóæú ãóãúáõæúßò¡ ÕóÇÚðÇ ãöäú ØóÚóÇãò¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÃóÞöØò¡ (ÇóááøóÈóäö ÇáúãõÌóÝøóÝö) Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÔóÚöíúÑò¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÊóãúÑò¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÒóÈöíúÈò


“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih ada bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan budak, sebesar 1 sha’ makanan, 1 sha’ aqith (susu kering), 1 sha’ gandum, 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ anggur kering.” (Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 1506; Muslim, no. 985).

D. Zakat Fitrah Tidak Dikeluarkan dari Selain Makanan

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah dari jenis-jenis makanan dan tidak boleh diganti dengan uang kecuali dalam kondisi darurat, karena tidak ada petunjuk yang menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti makanan, bahkan tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.

E. Waktu Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Mengeluarkannya

Zakat fitrah wajib pada saat datangnya malam Idul Fitri. Sedangkan waktu-waktu untuk mengeluarkannya: Waktu diperbolehkannya menge­luarkan zakat fitrah, yaitu satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri, karena Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah melakukan hal itu. Waktu menge­luarkan zakat fitrah yang utama adalah sejak terbitnya fajar Hari Raya Idul Fitri sampai menjelang Shalat Id, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan ucapan Abdulah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan,


ÝóÑóÖó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÒóßóÇÉó ÇáúÝöØúÑö ØõåúÑóÉð áöáÕøóÇÆöãö ãöäó ÇááøóÛúæö æóÇáÑøóÝóËö¡ æóØõÚúãóÉð áöáúãóÓóÇßöíúäö¡ ãóäú ÃóÏøóÇåóÇ ÞóÈúáó ÇáÕøóáóÇÉö Ýóåöíó ÒóßóÇÉñ ãóÞúÈõæúáóÉñ¡ æóãóäú ÃóÏøóÇåóÇ ÈóÚúÏó ÇáÕøóáóÇÉö Ýóåöíó ÕóÏóÞóÉñ ãöäó ÇáÕøóÏóÞóÇÊö


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelalaian dan kata-kata keji dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat (fitrah) yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), maka ia adalah suatu sedekah dari sedekah-sedekah (biasa pada waktu selainnya).“ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827).

Waktu qadha’ (mengganti) untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu dari setelah shalat Idul Fitri dan seterusnya. Zakat fitrah bisa dilakukan pada waktu ini dan telah mendapat pahala tetapi hukumnya makruh.[1]

F. Penerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat-zakat lain pada umumnya. Tetapi orang-orang fakir dan miskin lebih utama untuk mendapatkan zakat fitrah daripada kelompok-kelompok yang lain, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,


ÃõÛúäõæúåõãú Úóäö ÇáÓøõÄóÇáö Ýöíú åÐóÇ Çáúíóæúãö


“Bebaskanlah mereka (orang-orang fakir) pada hari ini (Idul Fitri) dari meminta-minta.”

Oleh karena itu, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang fakir kecuali jika tidak ada orang-orang fakir, kefakiran mereka yang ringan, atau ada kelompok dari yang berhak menerima zakat yang lebih membutuhkannya.

Catatan:

(1) Istri yang kaya boleh memberikan zakat fitrahnya untuk suaminya yang fakir. Sebaliknya, suami tidak boleh memberikannya untuk istrinya, karena memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami, sedangkan memberikan nafkah kepada suami bukan merupakan kewajiban istri.
(2) Zakat fitrah tidak wajib dilaksanakan (gugur) atas orang yang tidak mempunyai makanan pada hari pelaksanaannya karena Allah tidak membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
(3) Orang yang mempunyai sedikit kelebihan makanan pada hari pelaksanaan zakat fitrah, kemudian ia mengeluarkannya, maka ia akan mendapatkan pahala karenanya, sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan,


ÝóÇÊøóÞõæÇ Çááåó ãóÇ ÇÓúÊóØóÚúÊõãú


“Maka bertakwalah kamu sekalian kepada Allah semampu kamu.” (At-Taghabun: 16).
(4) Zakat fitrah dari satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang, demikian pula sebaliknya, zakat fitrah dari beberapa orang dapat diberikan kepada satu orang; karena perintah zakat fitrah dari Pembuat Syari’at adalah bersifat bebas (mutlaq) dan tidak bersyarat atau terikat (muqayyad).
(5) Zakat fitrah wajib atas seorang Muslim di dalam negeri di mana ia tinggal.
(6) Zakat fitrah tidak dapat dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain kecuali dalam keadaan darurat. Keberadaan zakat fitrah sama dengan keberadaan zakat yang lain.

__________

[1] (Para ulama berbeda pendapat tentang mengqadha’ zakat setelah Shalat Idul Fitri. Sebagian mereka membolehkannya selama belum lewat Hari Idul Fitri ketika itu. Ed.T.).


Referensi:

Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Darul Haq, Jakarta, Cet. VIII, Rabi’ul Awal 1434 H/ Januari 2013.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=398