Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Fiqih Puasa (4)

Jumat, 25 Maret 22

Syarat-syarat Puasa Dan Hukum Puasa Bagi Musafir, Orang Sakit, Orang Lanjut Usia, Wanita Hamil Dan Ibu Menyusui

(1) Syarat-syarat Puasa

Syarat-syarat wajibnya puasa atas Muslim adalah berakal dan baligh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah -Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ÑõÝöÚó ÇáúÞóáóãõ Úóäú ËóáóÇËóÉò: Úóäö ÇáúãóÌúäõæúäö ÍóÊøóì íõÝöíúÞó æóÚóäö ÇáäøóÇÆöãö ÍóÊøóì íóÓúÊóíúÞöÙó æóÚóäö ÇáÕøóÈöíøö ÍóÊøóì íóÍúÊóáöãó


"Pena (hukum) telah diangkat dari tiga orang, yaitu: Orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh)."[1]

Jika ia adalah seorang wanita Muslimah, maka disyaratkan atasnya agar ia suci dari darah haid dan darah nifas, berdasarkan sabda Rasulullah -Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ketika menjelaskan kekurangan agama wanita,


ÃóáóíúÓóÊú ÅöÐóÇ ÍóÇÖóÊú áóãú ÊõÕóáøö æóáóãú ÊóÕõãú¿


"Bukankah jika wanita mengalami haid, maka dia tidak shalat dan tidak pula berpuasa?"[2]

(2) Musafir (Orang yang Sedang Dalam Perjalanan)

Jika seorang Muslim melakukan perjalanan sejauh jarak diboleh­kannya melakukan qashar atas shalatnya, yaitu 84 mil, Pembuat Syari'at memberikan keringanan baginya untuk tidak berpuasa dengan syarat ia harus mengqadha’nya (menggantinya) ketika ia kembali ke tempat asalnya. Ketentuan ini berdasarkan Firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


Ýóãóäú ßóÇäó ãöäúßõãú ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó


"Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam per­jalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184).

Namun, jika puasa itu tidak menyulitkan bagi musafir selama melakukan perjalanannya, dan ia berpuasa, maka hal itu adalah lebih baik. Tetapi jika perjalanan itu menyulitkannya, maka dalam keadaan demikian, berbuka adalah lebih baik, sesuai dengan pernyataan Abu Sa'id al-Khudri -ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-,


ßõäøóÇ äóÛúÒõæ ãóÚó ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ýöí ÑóãóÖóÇäó¡ ÝóãöäøóÇ ÇáÕøóÇÆöãõ¡ æóãöäøóÇ ÇáúãõÝúØöÑõ¡ ÝóáóÇ íóÌöÏõ ÇáÕøóÇÆöãõ Úóáóì ÇáúãõÝúØöÑö¡ æóáóÇ ÇáúãõÝúØöÑõ Úóáóì ÇáÕøóÇÆöãö¡ Ëõãøó íóÑóæúäó Ãóäøó ãóäú æóÌóÏó ÞõæøóÉð ÝóÕóÇãó ÝóÅöäøó Ðóáößó ÍóÓóäñ¡ æóíóÑóæúäó Ãóäøó ãóäú æóÌóÏó ÖóÚúÝðÇ ÝóÃóÝúØóÑó ÝóÅöäøó Ðóáößó ÍóÓóäñ


"Dahulu kami berperang bersama Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- pada bulan Ramadhan. Di antara kami ada orang yang berpuasa dan ada pula yang tidak berpuasa. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang tidak berpuasa dan orang yang tidak berpuasa juga tidak mencela orang yang berpuasa. Kemudian para sahabat berpendapat bahwa orang yang mendapatkan kekuatan kemudian berpuasa, itu adalah baik, dan orang yang mendapati dirinya lemah kemudian tidak berpuasa, maka hal itu juga baik."[3]

(3) Orang Sakit

Jika seorang Muslim menderita sakit pada bulan Ramadhan, hendaklah ia mempertimbangkan penyakitnya. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan yang berarti, hendaknya ia berpuasa. Tetapi jika ia tidak mampu berpuasa, maka ia dapat berbuka.

Jika ia mempunyai harapan untuk sembuh dari sakitnya, ia harus menunggu sampai sembuh dan mengganti puasa yang ditinggalkannya, tetapi jika tidak ada harapan baginya untuk sembuh dari sakitnya, maka ia dapat berbuka dan sebagai gantinya ia bersedekah setiap hari ketika ia tidak berpuasa dengan 1 mud [544 gr] makanan atau 1 genggam gandum. Ketentuan ini berdasarkan Firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


æóÚóáóì ÇáøóÐöíäó íõØöíÞõæäóåõ ÝöÏúíóÉñ ØóÚóÇãõ ãöÓúßöíäò


"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).

(4) Orang yang Lanjut Usia

Jika seorang Muslim atau Muslimah telah mencapai usia yang sangat lanjut sehingga ia tidak sanggup berpuasa, ia dapat berbuka dan sebagai gantinya ia memberikan sedekah setiap hari ketika ia tidak berpuasa dengan 1 mud makanan, berdasarkan pernyataan Ibnu 'Abbas -ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåõãóÇ- yang menyebutkan,

"Orang yang sangat lanjut usianya diberikan keringanan untuk memberi makan orang miskin setiap hari dan tidak ada kewajiban qadha' (mengganti puasa) atasnya."[4]

(5) Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Jika seorang wanita Muslimah sedang hamil dan ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan keselamatan janin yang dikandungnya, maka ia dapat berbuka. Jika udzurnya telah selesai, ia wajib mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkannya. Jika ia seorang yang berkecukupan, dan bersedekah setiap hari dengan 1 mud gandum, maka hal itu lebih sempurna baginya dan lebih besar pahalanya.

Hukum ini juga berlaku bagi ibu yang sedang menyusui, jika ia mengkhawat­irkan keselamatan dirinya dan bayi yang disusuinya dan ia tidak menemukan orang lain yang dapat menyusuinya atau bayinya tidak mau disusui orang lain. Hukum ini disimpulkan dari Firman Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berikut,


æóÚóáóì ÇáøóÐöíäó íõØöíÞõæäóåõ ÝöÏúíóÉñ ØóÚóÇãõ ãöÓúßöíäò


"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184).

Sesungguhnya makna kata "íõØöíúÞõæúäó" adalah: Orang­-orang yang berat melaksanakannya (puasa) karena kesulitan yang sangat berat. Jika mereka tidak berpuasa, maka mereka harus mengqadha’nya (menggantinya) pada hari-hari yang lain atau memberi makan satu orang miskin setiap hari.

Catatan:

1). Orang yang lalai dalam mengqadha’ puasanya tanpa udzur (alasan yang dapat diterima syariat) sampai masuk ke bulan Rama­dhan berikutnya, maka ia wajib memberi makan satu orang miskin untuk pengganti setiap satu hari puasa yang ditinggalkannya.

2). Jika seorang dari kaum Muslimin meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban mengqadha’ puasanya, maka puasanya harus diqadha’ oleh walinya (ahli warisnya) atas namanya, berdasarkan sabda Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãñ ÕóÇãó Úóäúåõ æóáöíøõåõ


"Orang yang meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban mengqadha’ puasa, maka walinya harus berpuasa atas namanya (sebagai qadhanya)."[5]

Kemudian sabda beliau kepada seseorang yang bertanya,


Åöäøó Ãõãøöíú ãóÇÊóÊú æóÚóáóíúåóÇ Õóæúãõ ÔóåúÑò¡ ÃóÝóÃóÞúÖöíúåö ÚóäúåóÇ¿ ÞóÇáó: äóÚóãú. ÝóÏóíúäõ Çááåö ÃóÍóÞøõ Ãóäú íõÞúÖóì


"Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban mengganti puasanya selama satu bulan, apakah aku harus menggantikan puasanya?" Rasulullah -Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda, "Ya, sesungguhnya hutang Allah itu lebih layak untuk dilunasi."[6]

Keterangan:

[1]  Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 1330; dan Abu Dawud, no. 4399.
[2]  Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 304.
[3]  Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1116.
[4]  Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni 2/205 dan al-Hakim 1/606, dan ia menshahihkannya.
[5]  Muttafaq 'alaih; al-Bukhari, no. 1952; Muslim, no. 1147.
[6]  Muttafaq 'alaih; al-Bukhari, no. 1953; Muslim, no. 1148.

Referensi:

Minhajul Mulim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Darul Haq, Jakarta, Cet. VIII, Rabi’ul Awal 1434 H/ Januari 2013.


Pembahasan sebelumnya: Fiqih Puasa (1), Fiqih Puasa (2), Fiqih Puasa (3)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=395