Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Hajb 2

Senin, 05 Mei 14


Ahli waris laki-laki yang mahjub hajb hirman

1. Kakek dan semua saudara mahjub oleh bapak.

2. Semua saudara mahjub oleh anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.

3. Saudara sebapak mahjub oleh saudara sekandung dan oleh saudara perempuan sekandung bila dia menjadi ashabah bersama anak perempuan.

4. Saudara seibu mahjub oleh anak laki-laki dan perempuan, oleh bapak dan bapaknya.

5. Cucu laki-laki dari anak laki-laki mahjub oleh anak laki-laki.

6. Anak laki-laki dari saudara kandung mahjub oleh bapak dan bapaknya, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.

7. Anak laki-laki dari saudara sebapak mahjub oleh anak laki-laki dari saudara kandung dan orang ahli waris yang menghalangi anak laki-laki dari saudara kandung.

8. Paman kandung mahjub oleh bapak dan bapaknya, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak laki-laki dari saudara sekandung dan anak laki-laki dari saudara sebapak.

9. Paman sebapak mahjub oleh paman kandung dan oleh ahli waris yang menghalangi paman kandung.

10. Anak paman sekandung mahjub oleh paman sebapak dan oleh ahli waris yang menghalangi paman sebapak.

11. Anak paman sebapak mahjub oleh anak paman sekandung dan oleh ahli waris yang menghalangi anak paman sekandung.

Ahli waris perempuan

1. Nenek mahjub oleh ibu.

2. Cucu dari anak laki-laki mahjub oleh anak laki-laki.

3. Saudara kandung mahjub oleh bapak dan anak laki-laki.

4. Saudara sebapak mahjub oleh bapak, anak laki-laki, saudara kandung yang menjadi ashabah ma’al ghairi.

5. Saudara seibu mahjub oleh bapak atau kakek, anak laki-laki dan anak perempuan. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=381