Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Bagian 1/3 dan 1/6

Senin, 17 Maret 14


Sepertiga adalah bagian dua orang, yaitu: Ibu dan saudara seibu.

1- Ibu, dengan syarat: 1- Tidak ada anak atau cucu. 2- Tidak ada dua saudara atau lebih.

2. Saudara seibu, dengan syarat: 1- Tidak ada anak atau cucu, tidak ada bapak atau kakek. 2- Dua orang atau lebih. Laki-laki dan perempuan sama.

Dua Masalah Umariyah

Bila ibu bersama bapak tanpa ada anak, ibu mendapatkan sepertiga, tetapi Umar memutuskan memberinya sepertiga sisa dan para sahabat menyepakatinya, karena bila ibu diberi sepertiga utuh, maka bagiannya lebih banyak dari bagian bapak, padahal dalam kaidah waris, bagian wanita adalah setengah bagian laki-laki.

Pokok masalah: 6
Suami 1/2 3
Ibu 1/3 sisa 1
Bapak Ashabah 2


Pokok masalah: 4
Istri 1/4 1
Ibu 1/3 sisa 1
Bapak Ashabah 2


Seperenam, adalah bagian tujuh ahli waris, yaitu: 1- Bapak. 2- Kakek dari bapak. 3- Ibu. 4- Cucu perempuan dari anak laki-laki. 5- Saudara perempuan sebapak. 6- Nenek dari ibu dan dari bapak. 7- Saudara laki-laki atau perempuan seibu.

1- Bapak dengan syarat mayit punya anak, laki-laki atau perempuan.

2- Kakek dari bapak dengan dua syarat: 1- Tidak ada bapak. 2- Mayit punya anak, laki-laki atau perempuan.

Kakek berposisi sebagai bapak saat bapak tidak ada kecuali dalam tiga masalah: Dua masalah Umariyatain dan masalah kakek dengan saudara.

3- Ibu dengan dua syarat: 1- Mayit punya anak, laki-laki atau perempuan. 2- Mayit punya dua saudara atau lebih, laki-laki atau perempuan dari arah mana pun.

4- Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan dua syarat: 1- Mayit hanya punya seorang anak perempuan saja. 2- Tidak ada anak laki-laki. Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang warisan anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan, dia menjawab, “Anak perempuan 1/2 dan saudara perempuan 1/2.” Lalu penanya bertanya kepada Ibnu Mas'ud, maka dia menjawab, “Aku akan memutuskan sesuai dengan keputusan Rasulullah, anak perempuan 1/2, cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 untuk menggenapkan dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari

5- Saudara perempuan sebapak, dengan dua syarat: 1- Tidak ada anak atau bapak. 2- Mayit hanya punya seorang saudara perempuan saja.

6- Nenek dari ibu dan dari bapak, dengan syarat tidak ada ibu, seorang atau lebih, seperenam dibagi di antara mereka. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata, “Aku mengetahui Rasulullah memberinya seperenam.” Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan.

7- Saudara laki-laki atau perempuan seibu, dengan dua syarat: 1- Tidak ada anak atau bapak. 2- Hanya satu orang. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=375