Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Pembunuhan yang Salah

Senin, 13 Januari 14


Pembunuhan yang memenuhi tiga syarat: Korban adalah orang yang haram dibunuh, tindakan terhadapnya menurut kebiasaan umum membunuh dan tindakan tersebut dilakukan secara salah.

Tindakan tersebut dilakukan tidak disengaja, artinya karena salah seperti hendak menembak burung ternyata mengenai orang, atau membunuh muslim di peperangan karena disangka musuh.

Hukuman atas Pembunuhan ini

Pembunuhan ini tidak mengakibatkan qishash akan tetapi diyat, seratus unta tanpa ada yang bunting dan kaffarat sama dengan sebelumnya, sebagaimana dalam ayat 92 surat an-Nisa`,

ζσγσδϊ ήσΚσασ γυΔϊγφδπΗ ΞσΨσΓπ έσΚσΝϊΡφνΡυ ΡσήσΘσΙς γυΔϊγφδσΙς ζσΟφνσΙρ γυΣσαψσγσΙρ Εφασμ Γσεϊαφεφ [ΗαδΣΗΑ : 92]


Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena salah maka memerdekakan hamba sahaya dan diyat yang diserahkan kepada keluarga korban.

Faidah

Pembagian pembunuhan menjadi tiga: Sengaja, semi sengaja dan salah, memberikan kita informasi bahwa tidak semua pembunuhan ditetapkan atasnya hukuman qishash, dari tiga bentuk pembunuhan, hanya satu yang terkena ancaman qishash, yaitu yang disengaja, artinya peluang qishash dari sebuah pembunuhan hanya sepertiga, dua pertiga sisanya, jelas tidak ada qishash. Wallahu a'lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=366