Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Pembunuhan Semi Sengaja

Jumat, 03 Januari 14


Yaitu pembunuhan yang memenuhi tiga syarat: Korban adalah orang yang haram dibunuh, tindakan terhadapnya menurut kebiasaan umum tidak membunuh dan tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.

Tindakan terhadapnya menurut kebiasaan umum tidak membunuh, seperti memukul dengan batang sapu, melempar dengan sandal dan yang sepertinya. Tindakan tersebut disengaja, artinya sengaja memukul tetapi tidak bermaksud membunuh.

Syariat menutup segala jalan yang menyebabkan terbunuhnya seorang Muslim, Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu, bisa saja setan melepaskan kedua tangannya sehingga dia terjatuh ke dalam lubang api neraka.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Hukuman atas Pembunuhan ini

Pembunuhan ini tidak mengakibatkan qishash akan tetapi diyat, berdasarkan sabda Nabi, “Ketahuilah bahwa korban pembunuhan semi sengaja, yaitu pembunuhan dengan cemeti atau tongkat, mendapatkan seratus ekor unta, empat puluh darinya bunting.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah.

Pembunuhan ini juga mengharuskan kaffarat, sebagaimana dalam ayat 92 surat an-Nisa`, yaitu memerdekakan hamba sahaya, bila tidak sanggup atau tidak ada maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=365