Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Qishash Gugur

Jumat, 20 Desember 13


Tuntutan qishash bisa gugur bila:

1. Pelaku mati sebelum pelaksanaan. Dalam kondisi ini keluarga korban mendapatkan diyat dari harta peninggalan pelaku menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali.

2. Keluarga korban memaafkan, karena tuntutan qishash adalah hak mereka. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa keluarganya dibunuh, dia memilih satu dari dua perkara: Menerima diyat atau menuntut qishash.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Bila yang memaafkan hanya sebagian dari keluarga, qishash juga gugur, karena hak mereka untuk menuntut qishash gugur yang menyeret hak menuntut qishash bagi keluarga lainnya sehingga ia pun gugur.

Maaf keluarga korban bisa bersifat total, artinya mereka memaafkan tanpa menuntut apa pun. Bisa juga memaafkan dengan diyat. Bisa juga dengan kompensasi damai yang sama dengan diyat atau lebih rendah atau lebih tinggi.

Pelaksanaan Qishash

Pelaksanaan qishash kembali kepada perizinan pemimpin, karena ia perkara besar, sehingga tidak boleh tanpanya. Bila syarat-syarat tuntutan terpenuhi, maka qishash bisa dilaksanakan kecuali bila ada faktor penundanya seperti kehamilan.

Jumhur ulama berpendapat bahwa qishash dilaksanakan dengan cara seperti cara pelaku membunuh korban, barang siapa yang misalnya mencekik korbannya, maka dia diqishash dengan dicekik, kecuali bila pelaku membakar korban, karena adanya larangan membakar makhluk hidup.

Dalam hadits Anas bin Malik bahwa seorang laki-laki Yahudi menghantam kepala seorang wanita dengan dua batu, wanita itu ditanya, “Siapa yang melakukan ini terhadapmu? Apakah fulan atau fulan… Hingga nama laki-laki Yahudi disebut dan dia mengangguk, laki-laki itu ditangkap dan mengakui perbuatannya, maka Nabi memerintahkan agar kepalanya dihantam dengan dua batu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu A’lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=364