Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Gharim

Selasa, 10 Mei 11


Gharim adalah orang yang memikul hutang demi satu dari dua kepentingan: Kepentingan (kemaslahatan) umum, seperti seseorang yang berhutang demi membayar ganti rugi kerusuhan atau pertikaian di antara dua pihak dari kaum muslimin, dia melakukan hal itu demi mendamaikan kedua kubu dan menghentikan pertikaian. Kepentingan pribadi yang mubah dan menjadi tuntutan hidupnya, seperti berhutang untuk membiayai pengobatan dirinya atau untuk membeli kendaraan yang diperlukannya.

Dalam kedua keadaan di atas, gharim berhak menerima zakat dalam rangka membantunya terbebas dari belitan hutang.

Bila gharim untuk kebutuhan sekunder atau dalam rangka pamer atau bermewah-mewah atau kesombongan dan semacamnya, atau gharim dalam rangka durhaka dan maksiat kepada Allah, maka dia tidak berhak diberi zakat, karena zakat membantu dalam ketaatan bukan dalam kemaksiatan.

Zakat memotong hutang

Atau dengan kata lain, bisakah menggugurkan hutang dengan memperhitungkannya ke dalam zakat. Anda misalnya sebagai muzakki (wajib zakat), seseorang berhutang kepada Anda, bisakah hutang tersebut Anda anggap lunas dengan memotong zakat yang harus Anda keluarkan?

Tidak bisa, karena dalam kasus ini Anda sebagai muzakki mengambil keuntungan dari zakat, Anda melindungi harta Anda dengan zakat Anda sendiri. Sebagian ulama berkata, bila pihak penghutang mampu membayar, maka bisa karena dalam kasus ini anda tidak mengambil keuntungan, namun bila pihak penghutang tidak mampu maka tidak.

Mayit meninggalkan hutang

Bila mayit meninggalkan hutang, sementara dia tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan tetapi tidak cukup dan ahli warisnya juga tidak mampu membayar hutangnya sedangkan pemilik hak tetap menuntut, apakah hutang yang dipikulnya bisa dibayar dari zakat? Bisa, karena yang bersangkutan termasuk gharim yang berhak menerima. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=232