Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

SHALAT ‘IDAIN

Senin, 07 Juni 10


Shalat Idain disyariatkan berdasarkan al-Qur`an, sunnah dan ijma’, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

ÞóÏú ÃóÝúáóÍó ãóäú ÊóÒóßøóì (14) æóÐóßóÑó ÇÓúãó ÑóÈøöåö ÝóÕóáøóì (15)


Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan diri, dan dia ingat nama Tuhannya lalu dia shalat.” (Al-A’la: 14-15).

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman,

ÝóÕóáøö áöÑóÈøößó æóÇäúÍóÑú


Dan shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2).

Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam selalu melakukannya dan memerintahkan kaum muslimin untuk keluar melaksanakannya, Ummu Athiyah berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar di hari Raya, sehingga anak gadis dan wanita haid juga ikut keluar, mereka berada di belakang kaum laki-laki, bertakbir dengan takbir mereka, berdoa dengan doa mereka dan berharap mendapatkan keberkahan hari itu.” Muttafaq alaihi.
Shalat Id pertama yang dilakukan Nabi shallallohu 'alaihi wasallam adalah Idul Fitri di tahun kedua hijriyah dan setelah itu Nabi shallallohu 'alaihi wasallam selalu menjaganya dan tidak meninggalkannya. Dinamakan shalat Id karena ia ya’udu, kembali dan terulang setiap tahun, kembali dengan membawa kebahagiaan dan kebaikan dari Allah setelah ibadah puasa dan haji.

Tempat dan Waktu Shalat Id

Termasuk sunnah mengambil tanah lapang sebagai tempat shalat Id, karena Nabi shallallohu 'alaihi wasallam shalat Idain(dua hari raya,yaitu : idul fithri dan idul adha) di mushalla (tanah lapang) yang dekat dengan gerbang Madinah, Abu Said berkata, “Nabi shallallohu 'alaihi wasallam keluar ke mushalla di Idul Fitri dan Idul Adha.” Muttafaq alaihi.
Waktu shalat Id setelah terbit matahari setinggi satu tombak, inilah waktu di mana Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Id, sampai menjelang zawal (tergelincirnya) matahari. Jika kepastian hari Raya didapatkan setelah zawal maka shalat Id dilaksanakan esok hari.
Dari Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya orang-orang Anshar, mereka berkata, “Kami tidak melihat hilal Syawal karena awan, di akhir siang datang rombongan dagang ke Madinah, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin, maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam memerintahkan orang-orang agar berbuka di hari tersebut dan berangkat shalat Id esok harinya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan ad-Daraquthni.

Di antara Sunnah Saat Berangkat

Disunnahkan berangkat awal untuk shalat Id, agar bisa mendapatkan shaf awal dekat dengan imam dan meraih keutamaan menunggu shalat.
Disunnahkan memakai pakaian terbaik, Jabir bin Abdullah berkata, “Nabi shallallohu 'alaihi wasallam mempunyai pakaian khusus yang beliau gunakan untuk Idain dan Jum’at.” Muttafaq alaihi.
Disunnahkan untuk makan sebelum berangkat di Idul Fitri dan tidak makan di Idul Adha sehingga shalat, Buraidah berkata, “Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tidak berangkat ke Idul Fitri sebelum beliau berbuka dan beliau tidak makan di Idul Adha sehingga beliau shalat.” Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Disunnahkan melaksanakan Idul Adha lebih awal dari Idul Fitri, para ulama menyebutkan hikmahnya, agar bisa segera menyembelih dan untuk memberi kesempatan mengeluarkan zakat fitrah.
Disunnahkan bertakbir saat berangkat, az-Zuhri berkata, “Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam keluar di Idul Fitri, beliau bertakbir sampai tiba di mushalla, sampai beliau menunaikan shalat, jika beliau menyelesaikan shalat maka beliau menghentikan takbir.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah, sanadnya shahih namun mursal, ia mempunyai syahid maushul di as-Sunan al-Kubra 3/279, milik al-Baihaqi. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=185