Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

SHALAT DHUHA

Selasa, 16 Maret 10


Dari Abu Hurairah berkata,


ÃóæúÕóÇäöí Îóáöíúáöí ÈöËóáÇËò: ÕöíóÇãõ ËóáÇËóÉö ÃóíøóÇãò ãöäú ßõáøö ÔóåúÑò æóÑóßúÚóÊóí ÇáÖõÍóì æóÃóäú ÃõæúÊöÑó ÞóÈúáó Ãóäú ÃóäóÇãó


Kekasihku Muhammad shallallohu 'alaihi wasallam mewasiatkan tiga perkara kepadaku; agar aku berpuasa tiga hari setiap bulan, melaksanakan shalat Dhuha dua rakaat dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa wasiat yang sama diberikan oleh Nabi shallallohu 'alaihi wasallam kepada Abu ad-Darda`.

Nabi shallallohu 'alaihi wasallam menamakan shalat ini dengan shalat Awwabin yang berarti orang-orang yang kembali kepada Allah dengan taubat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Zaid bin Arqam.

Rakaat Dhuha

Dalam hadits Abu Hurairah di atas disebutkan dua rakaat, sementara dalam hadits Uqbah bin Amir yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani disebutkan empat rakaat.

Dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melakukannya empat rakaat, sedangkan dalam hadits Ummu Hani` yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melaksanakannya delapan rakaat.

Menggabungkan

Bagaimana memahami hadits-hadits di atas dengan hadits Aisyah yang berkata, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam melakukan shalat Dhuha namun aku melakukannya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Aisyah ditanya, “Apakah Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam shalat Dhuha?” Dia menjawab, “Tidak kecuali jika beliau pulang dari perjalanan.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam tidak terus-menerus melakukan shalat Dhuha karena beliau khawatir bila ia diwajibkan sehingga umatnya tidak sanggup, terkadang beliau melakukan dan terkadang meninggalkan. Apa yang dikatakan Aisyah bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tidak melaksanakan terjadi ketika Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tidak melaksanakannya, sementara apa yang dikatakan oleh Aisyah bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melaksanakannya terjadi ketika Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melaksanakannya. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=172