Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Berjilbab di negara yang melarang menggunakannya
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Suatu negara mengeluarkan keputusan yang memaksa seluruh wanita untuk melepaskan jilbab, khususnya, penutup kepala, maka apakah boleh mengikuti keputusan tersebut, perlu diketahui bahwa barang siapa menolak keputusan tersebut maka dia akan dikenakan sangsi, seperti dikeluarkan dari tempat kerja, sekolah atau dimasukkan ke penjara ?

Jawab :

Ujian ini adalah ujian yang dicoba seorang hamba akan keimanannya, dan Allah Subhanahu wata'ala berfirman : Maksudnya :Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibearkan ( saja ) mengatakan : " kami telah beriman " , sdang mereka tidak diuji lagi ? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. Q.S.29: 2-3. Pendapat saya, wajib bagi kaum muslimat untuk tidak menaati para penguasa dalam hal yang mungkar ini, karena ketaatan kepada pemerintah dalam hal yang mungkar adalah ditolah ( tidak boleh. Pent ). Allah berfirman : Ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul ( Nya ), dan ulil amri di antara kamu. Q.S.4:59 Dalam ayat ini, kata ta'atilah tidak diulangi untuk ketiga kalinya pada lafadz ulul amri yang menunjukkan bahwa menta'ati ulil amri ikut kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila perintah mereka bertentangan dengan keta'atan kepada Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada keharusan untuk mentaati perintah-perintah mereka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Dari Ali radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam maksiat kepada Allah Azza wa Jalla. HR.Ahmad. Dan apa yang menimpa kaum wanita dalam sisi ini, sungguh hal ini termasuk ujian yang harus dihadapi dengan sabar dan minta pertolongan kepada Allah agar selalu bersabar, dan kami memohoh kepada Allah untuk para ulil amri agar Dia membimbing mereka kepada yang haq. Dan saja tidak menduga terhadap paksaan di atas ( untuk menanggalkan jilbab. Pent ) kecuali jika perempuan tersebut keluar dari rumahnya, dan adapun dirumahnya maka paksaan ini tidak akan terjadi, dan dia bisa tetap tinggal di rumahnya sehingga selamat dari paksaan tersebut, adapun tentang studi yang menyebabkan kemaksiatan, maka studi tersebut tidak boleh hukumnya, bahkan dia wajib mempelajari hal-hal yang dia butuhkan tentang perkara agamanya dan urusan dunianya, dan ini cukup serta biasa memungkinkan baginya untuk mendapatkan itu semua di rumahnya. Singkat kata, tidak boleh menaati penguasa dalam hal yang mungkar. Fatwa Syaikh Muhamad Shalih Utsaimin, Buku Fatawa Jami'ah lilmar'ah muslimah, Jld.III hal. 1031

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=95