Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bekerja di Bank dan Transaksi yang Ada di Dalamnya
Jumat, 04 Februari 05

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan ‘Arabic Bank’ secara khusus halal atau haram? Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut.

Jawaban:

Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan ΪΟζΗδ (pelanggaran). Sementara Allah telah berfirman,

ζσΚσΪσΗζσδυζΗ Ϊσασμ ΗαϊΘφΡψφ ζσΗαΚψσήϊζσμ ζσασΗ ΚσΪσΗζσδυζΗ Ϊσασμ ΗαϊΕφΛϊγφ ζσΗαϊΪυΟϊζσΗδφ [ΗαγΗΖΟΙ : 2]


"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al-Ma'idah:2).

Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallohu 'Alaihi Wasallam secara shahih bahwasanya beliau bersabda:

ασΪσδσ ΡσΣυζϊαυ Ηααεφ Βίφασ ΗαΡψφΘσΗ ζσγυΔσίψφασευ ζσίσΗΚφΘσευ ζσΤσΗεφΟσνϊεφ ζσήσΗασ ευγϊ ΣσζσΗΑρ

"Rasulullah Shallallohu 'alaihi wasallam telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, "Mereka itu sama saja."

Kitabut Da'wah, Juz.I, Hal.142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=944