Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membunuh Serangga yang Ada di Rumah
Sabtu, 29 Januari 05
Pertanyaan:
Binatang-binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:
Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam

,ÎóãúÓñ ÝóæóÇÓöÞõ íõÞúÊóáúäó Ýíö ÇúáÍöáøö æóÇúáÍóÑóãö ÇúáÍóíøóÉõ æóÇáúÛõÑóÇÈõ ÇúáÃóÈúÞóÚõ æóÇáúÝóÃúÑóÉõ æóÇáúßóáúÈõ æóÇúáÚõÞõæúÑõ æóÇúáÍõÏóíøóÇ

"Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang."

Pada kata 'al-hayyah/ular', Nabi Shalallahu alaihi wasalam
mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya mengganggu/menyakiti dan mengizinkan membunuhnya. Demikian pula binatang melata sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu.

Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid V hal. 301-302. Syaikh bin Baz

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=924