Pertanyaan:
Apa hukum gaji karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?
Jawaban:
Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak memperdulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 61.