Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Ibuku berumur enam puluh tahun, ia tidak mengqadha puasanya selama hari-hari haidh di bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan sejak ia bersuamikan ayahku, hal itu dikarenakan ayahku berkata kepada ibuku agar ber-kaffarah dengan memberi makan fakir miskin setiap hari sebagai pengganti qadha puasa, karena ia adalah seorang ibu yang telah memiliki beberapa orang anak, hal itu dilakukannya selama dua puluh tahun, dengan tujuh hari masa haidh di setiap bulan Ramadhan, apa yang wajib ia lakukan? Apakah ia harus berpuasa selama hari-hari yang telah ditinggalkan itu atau ia harus bersedekah? Dan berapakah ukuran sedekahnya itu?

Jawab :

Yang wajib dilakukan oleh ibu Anda adalah mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan dengan tidak berpuasa di bulan Rama-dhan selama masa haidh, sekalipun itu terjadi berulang-ulang selama beberapa kali bulan Ramadhan. Hendaklah ia menghitung hari-hari tersebut dan mengqadha puasa sejumlah hari-hari itu, bersamaan dengan mengqadha puasa itu ia diwajibkan memberi makan seorang miskin setiap hari selama hari-hari puasa yang diqadha, sebesar satu setengah sha' setiap harinya sebagai kaffarah (penebus) penundaan qadha puasa dari waktu yang seharusnya, dan boleh baginya mengqadha puasa itu secara berurutan atau tidak berurutan sesuai dengan kondisinya. Yang penting, bahwa tidak boleh baginya meninggalkan qadha puasa itu, dan ayah Anda telah melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan fatwa tanpa didasari ilmu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=84