Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Apa hukum bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi yang sedang berpuasa? Dan apa dalil orang-orang yang memakruhkannya?

Jawab :

Yang benar adalah disukainya penggunaan siwak setiap saat, baik bagi yang berpuasa maupun lainnya, dan dibolehkan bagi yang berpuasa untuk menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari dan sebelumnya.

Dalilnya adalah hadits Amir bin Rabi’ah yang disebutkan dalam kitab-kitab sunan, ia mengatakan, “Aku melihat Rasulullah berkali-kali menggunakan siwak ketika beliau sedang berpuasa.” Ia tidak membeda-kan apa yang dilihatnya itu, apakah sebelum tergelincirnya matahari atau setelahnya, ia menyebutkannya secara global. Biasanya yang dilihatnya itu adalah setelah tergelincirnya matahari, karena shalat siang hari itu semuanya setelah tergelincirnya matahari. Sementara siwak itu sendiri sangat dianjurkan penggunaannya sebelum shalat.
Adapun orang-orang yang memakruhkan penggunaannya bagi yang sedang menjalankan puasa, mereka berdalih dengan hadits, “Jika kalian berpuasa, hendaklah kalian bersiwak di awal hari dan janganlah kalian bersiwak di akhir hari.”( Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 8120 juz 4, hal. 274, dari Ali y. Al-Haitsami dalam Jam’uz Zawa’id juz 3, hal. 164, juga dari Ali dengan lafazh (Jika kalian berpuasa, maka bersiwaklah di pagi hari dan janganlah kalian bersiwak di sore hari).. )

Tapi hadits ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Selain itu, mereka pun berdalih dengan hadits tentang bau mulut, yaitu sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,

áóÎóáõæúÝõ Ýóãö ÇáÕøóÇÆöãö ÃóØúíóÈõ ÚöäúÏó Çááåö ãöäú ÑöíúÍö ÇáúãöÓúßö.

“Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada aroma misik.”( HR. Al-Bukhari, kitab Ash-Shaum (1904), Muslim, kitab Ash-Shiyam (1151). )

Mereka mengatakan, bahwa menggunakan siwak itu bisa meng-hilangkan bau mulut, yang mana bau mulut itu sebenarnya lebih wangi di sisi Allah Ta’ala.

Dalil ini tidak benar, karena siwak itu tidak menghilangkan bau mulut, karena bau mulut orang yang berpuasa itu bukan berasal dari gigi dan mulutnya, tapi dari perutnya, karena kosongnya lambung dari makanan itu menimbulkan bau yang tidak sedap. Bau ini tidak disukai oleh penciuman manusia, tapi dicintai di sisi Allah. Jadi, siwak itu tidak menghilangkan bau mulut, tapi membersihkan mulut dan menghilangkan bau yang disebabkan oleh lamanya diam dan sejenisnya. Maka yang benar bahwa siwak itu boleh digunakan baik di awal hari maupun di penghujung hari.
( Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid Az-Zahrani, hal. 88. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=807