Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Saya bangun untuk makan sahur dan tidak tahu bahwa waktu telah masuk Subuh, lalu saya minum segelas air. Setelah itu saya baru tahu bahwa Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal ini membatalkan puasa saya? Perlu diketahui, bahwa puasa tersebut adalah puasa sunat, bukan puasa wajib. Jazakumullah khairan.

Jawab :

Jika makan dan minumnya anda setelah masuk waktu Subuh itu karena tidak tahu, maka anda tidak berdosa dan tidak wajib qadha’. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena ketidaktahuan dan karena lupa. Telah disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, bahwa Asma bintu Abu Bakar Radhiallaahu anhu berkata, “Kami pernah berbuka pada masa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ketika hari mendung, kemudian ternyata matahari muncul.” Mereka tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Seandainya mereka diperintahkan untuk mengqadha’, tentu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menyampaikan kepada umatnya, dan tentunya hal itu telah sampai pula kepada kita, karena hal tersebut termasuk syari’at Allah, sementara syari’at Allah itu terpelihara dan pasti disampaikan serta dapat dipahami.

Demikian juga halnya jika seseorang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka ia tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

ãóäú äóÓöíó æóåõæó ÕóÇÆöãñ ÝóÃóßóáó Ãóæú ÔóÑöÈó ÝóáúíõÊöãøó Õóæúãóåõ ÝóÅöäøóãóÇ ÃóØúÚóãóåõ Çááåõ æóÓóÞóÇåõ.

“Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”
( Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/162-163). )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=788