Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya melalui telepon, apakah boleh secara syar’i ataukah tidak?

Jawab :

Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya hukumnya boleh-boleh saja setelah lamarannya disetujuinya, sedangkan pembicaraan dimaksudkan untuk saling memahami, sebatas keperluan dan tidak mengandung unsur fitnah. Namun jika hal itu dilakukan melalui walinya adalah lebih baik dan lebih terpelihara dari sesuatu yang meragukan.

Adapun pembicaraan melalui telepon yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan dan antara pemuda dengan pemudi yang belum terjadi khitbah (lamaran) di antara mereka, yang dilakukan untuk saling kenal (sebagaimana mereka sebutkan), adalah perbuatan munkar dan diharamkan, dapat mengundang fitnah dan terjerumus ke dalam perbuatan keji (zina).

ÝóáóÇ ÊóÎúÖóÚúäó ÈöÇáúÞóæúáö ÝóíóØúãóÚó ÇáøóÐöí Ýöí ÞóáúÈöåö ãóÑóÖñ æóÞõáúäó ÞóæúáðÇ ãóÚúÑõæÝðÇ [ÇáÃÍÒÇÈ : 32]


“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (Al-Ahzab: 32).


Oleh karena itu, seorang perempuan tidak boleh berbicara kepada seorang lelaki asing (bukan mahromnya) kecuali bila terpaksa dan itupun dengan perkataan yang ma’ruf tidak ada unsur fitnahnya dan tidak mengundang keraguan.
Para ulama telah menegaskan bahwasanya perempuan yang sedang berihram boleh bertalbiyah namun tidak boleh menyaringkan suaranya.
Di dalam hadits disebutkan:


ÅöäøóãóÇ ÇáÊøóÕúÝöíúÞõ áöáäøöÓóÇÁö¡ ãóäú äóÇÈóåõ ÔóíúÆñ Ýöíú ÕóáÇóÊöåö ÝóáúíóÞõáú ÓõÈúÍóÇäó Çááåö.


“Sesungguhnya bertepuk tangan itu milik perempuan. Maka barangsiapa yang di dalam shalatnya merasa ada kesalahan maka hendaknya mengatakan “Subhanallah.”
Semua keterangan di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali pada kondisi-kondisi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka dengan tetap menjaga rasa malu dan kesopanan.
( Al-Fauzan: al-Muntaqa, jilid 2, hal. 163-164. )
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=764