Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Bagaimana hukumnya meninggalkan salah satu rukun-rukun tersebut?

Jawab :

Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun tersebut, maka ibadahnya belum selesai kecuali dengan melakukannya. Seandai-nya seseorang dalam rumrahnya tidak melakukan thawaf, maka ia harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan thawaf; dan orang yang tidak (belum) melakukan sa段, maka harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan sa段. Demikian pula dalam ibadah haji, barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun-rukunnya, maka hajinya tidak sah. Barangsiapa yang tidak wuquf di Arafah hingga matahari terbit pada keesokan harinya (hari raya Qurban) maka ia telah ketinggalan ibadah haji dan hajinya tidak sah, maka ia bertahallul dengan melakukan umrah, yaitu thawaf dan sa段 lalu mencukur rambut atau memendekkannya. Setelah itu pulang ke negeri asalnya dan pada tahun berikutnya mengerjakan ibadah haji kembali.

Adapun thawaf dan sa段 bila belum dilakukan dalam berhaji, maka ia harus mengqadha地ya, karena umrah itu tidak ada batas akhir waktunya, namun hendaknya tidak menundanya hingga bulan Dzulhijjah berakhir, kecuai ada udzur.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=740