Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Kami ingin mengetahui hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram?

Jawab :

Orang yang melalui miqat tanpa ihram itu tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, sebagai seorang yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah; maka dalam kondisi seperti ini ia wajib kembali ke miqat untuk memulai niat ihramnya dari situ sesuai macam ibadah yang akan dilakukannya, haji ataukah umrah. Jika ia tidak melakukan hal tersebut, maka ia telah meninggalkan salah satu kewajiban nusuk (haji atau umrah), dan sebagai tebusannya, sebagaimana pendapat para ulama, ia wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor domba di Mekkah dan membagi-bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir miskin di sana.

Kedua, melewatinya dengan tidak mempunyai rencana mela-kukan haji ataupun umrah, maka tidak mengapa baginya, apakah keberadaannya di Mekah berhari-hari atau hanya sebentar saja. Sebab jika kita haruskan ia berihram dari miqat, maka dalam pandangannya haji atau umrah itu wajib ia lakukan lebih dari satu kali, padahal sudah diriwayatkan di dalam hadits shahih dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanya haji itu tidak diwajibkan kecuali satu kali saja seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah haji sunnat. Pendapat yang demikian inilah yang paling kuat di antara beberapa pendapat para ulama tentang orang yang melalui miqat tanpa ihram; yaitu, apabila orang yang melewati miqat itu tidak ada maksud untuk melakukan ibadah haji atau umrah, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya dan ia tidak harus melakukan ihram di miqat tersebut.

( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=730