Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Waktu Musim Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Kapankah dimulainya musim haji itu?

Jawab :

Musim haji itu dimulai dari awal bulan Syawwal dan selesai hingga tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu pada hari raya Qurban (menurut salah satu pendapat), atau selesai dengan berakhirnya bulan Dzulhijjah, menurut pendapat yang lebih kuat; sebab Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (Al-Baqarah: 197).

Kata “Asyhur” adalah kata jamak (plural), sedangkan setiap kata jamak itu pada dasarnya bermakna menurut hakikatnya. Arti dari waktu tersebut adalah bahwasanya haji itu dilakukan pada tiga bulan tersebut dan bukan artinya bebas dilakukan pada hari mana saja dari beberapa bulan itu, sebab ibadah haji itu mempunyai hari-hari tertentu, kecuali thawaf dan sa’i, karena apabila kita katakan bahwa bulan Dzulhijjah itu semuanya adalah waktu untuk melakukan ibadah haji, maka seseorang boleh menunda thawaf ifadhah dan sa’i hajinya hingga hari terakhir dari bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh ditunda sampai di luar bulan itu. Lain halnya jika karena ada udzur seperti wanita nifas (melahirkan) sebelum melakukan thawaf ifadhah dan nifasnya berlanjut hingga bulan Dzulhijjah selesai. Maka wanita yang seperti itu dibolehkan menunda thawaf ifadhahnya.

Demikianlah batas-batas waktu di dalam ibadah haji. Adapun ibadah umrah tidak mempunyai batas waktu tertentu, ia dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, namun apabila dilakukan pada bulan Ramadhan (pahalanya) setara dengan (pahala) ibadah haji. Dan Rasulullah n mengerjakan beberapa kali umrah pada bulan-bulan haji, yaitu Umrah Hudaibiyah beliau lakukan pada bulan Dzulqa’dah, Umratul Qadha’ pada bulan Dzulqa’dah, Umratul Ji’ranah pada bulan Dzulqa’dah dan Umrah haji juga beliau lakukan bersama ibadah haji pada bulan Dzulqa’dah. Demikian itu menunjukkan bahwa melakukan ibadah umrah pada bulan-bulan haji itu mempunyai keistimewaan dan keutamaan sendiri, maka dari itu Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memilih bulan-bulan haji itu untuk beberapa kali umrah (yang pernah dilakukan)nya.

( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=726