Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Seseorang telah mengerjakan kewajiban haji pada tahun ini, namun ia tidak bisa keluar dari Arafah kecuali pada pagi hari kesepuluh (‘Idul Adha), maka dari itu ia ketinggalan untuk mabit di Muzdalifah. Hal itu terjadi disebabkan padatnya kendaraan (macet) dan banyaknya manusia. Maka ia langsung menuju Mina dengan melewati Muzdalifah sesudah matahari terbit pada hari kesepuluh. Apa yang harus ia lakukan?

Jawab :

Allah Subhannahu wa Ta'ala Berfirman,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit atau lainnya), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (Al-Baqarah: 196).

Apabila seseorang terkepung (tertahan) hingga tidak bisa menger-jakan kewajiban haji, seperti mabit (bermalam) di Muzdalifah, maka ia haruh menyembelih korban di Muzdalifah atau di Mina atau di dalam derah kota Mekkah. Namun jika ia tidak mendapatkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya, sebab kewajiban puasa 10 hari bagi orang yang tidak mendapatkan korban (hadyu) atau bagi orang yang tidak mendapatkan fidyah di dalam meninggalkan kewajiban itu tidak ada dalilnya; sedangkan mengqiaskannya kepada haji tamattu’ adalah merupakan al-qias ma’al fariq (qias terhadap sesuatu yang tidak ada hubungan ‘illatnya). Di samping ia juga bertentangan dengan zhahir nash, sebab Allah q menyebutkan tentang korban (hadyu) haji tamattu’ bahwa orang yang tidak mendapatkannya maka ia berpuasa tiga hari semasa haji dan tujuh hari ketika telah pulang ke negerinya. Sedangkan untuk ihshar (tertahan atau terkepung) Allah mengatakan, “Jika kamu terkepung (terhalang oleh sesuatu atau karena sakit), maka sembelihlah korban yang mudah didapat.” Pada ayat ini Allah tidak menyebutkan badal atau ganti dari korban (hadyu). Maka hal itu menunjukkan perbedaan di antara dua hal tersebut.

Kesimpulannya yang menjadi pegangan saya adalah bahwa mereka yang tidak sempat mabit di Muzdalifah karena disebabkan kemacetan kendaraan dan padatnya manusia, maka harus menyembelih korban, sebagai sikap hati-hati dan agar terlepas dari beban tanggungan. Tentu jika mereka adalah orang-orang kaya, maka hal itu tidak akan membe-ratkan sama sekali. Akan tetapi kalau mereka adalah orang-orang fakir (pas-pasan) maka tidak wajib membayar apa-apa.

( Ibnu Utsaimin; Kitabud Da’wah, jilid 2, hal. 18. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=707