Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada seseorang yang hendak menunaikan ibadah umrah pada bulan suci Ramadhan, namun ia tidak dapat memakai pakaian ihram karena cacad dan tangannya buntung. Apakah boleh ia melakukan umrah dengan pakaiannya, lalu apakah ia wajib membayar kaffarah (denda)?

Jawab :

Ya, kalau seseorang tidak dapat memakai pakaian ihram boleh memakai pakaian lain yang laik baginya, namun sebagaimana menurut para ulama, ia wajib mengerjakan salah satu dari tiga hal berikut, yaitu menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada kaum faqir, atau memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, masing-masing sebanyak ˝ sha’ atau berpuasa selama tiga hari. Demikian ung-kapan para ulama sebagai pengqiyasan kepada hukum mencukur rambut kepala, di mana Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Al-Baqarah: 196).
Rasulullah a juga telah menjelaskan bahwa puasa itu adalah tiga hari, sadekah itu kepada enam orang miskin masing-masing ˝ sha’ dan bahwa korban itu adalah menyembelih seekor kambing.

( Ibnu Utsaimin; Kitabud Da’wah, jilid 2, hal. 13. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=706