Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada seorang lelaki melakukan thawaf ifadhah (thawaf haji) dalam kondisi manusia sangat padat, lalu tersentuh tubuh seorang wanita asing (bukan mahramnya), apakah thawafnya batal dan harus mengulanginya dari awal sebagaimana halnya wudhu, atau tidak batal?

Jawab :

Tersentuhnya seorang lelaki oleh perempuan di saat melakukan thawaf atau di saat kondisi padat berdesakan di mana saja tidak memba-talkan thawaf dan juga tidak membatalkan wudhu’nya berdasarkan salah satu pendapat para ulama yang lebih kuat. Para ulama memang telah berselisih pendapat di dalam masalah hukum menyentuh perempuan, apakah membatalkan wudhu’? menjadi beberapa pendapat. Ada yang berpendapat tidak batal secara mutlak. Ada pula yang berpendapat mem-batalkan wudhu’ secara mutlak. Dan ada yang berpendapat membatalkan wudhu jika diiringi dengan syahwat. Pendapat yang lebih kuat dan tepat dari pendapat-pendapat tersebut adalah bahwasanya menyentuh wanita itu tidak batal secara mutlak, dan apabila saeorang lelaki menyentuh istrinya atau menciumnya maka wudhu’nya tidak batal, menurut pendapat yang lebih tepat, karena Rasulullah a pernah mencium salah satu istrinya kemudian beliau shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. Oleh karena hukum asalnya adalah sahnya wudhu dan sahnya thaharah, maka tidak boleh dikatakan bahwa wudhu’ dan thaharah batal karena sesuatu, kecuali berdasarkan hujjah (dalil) yang kuat yang menunjukkan akan batalnya wudhu’ disebabkan menyentuh perempuan secara mutlak. Adapun tentang firman Allah:

Ãóæú áÇóãóÓúÊõãõ ÇáäøöÓóÇÁó.

“Atau menyentuh wanita.” (An-Nisa’: 43).

Yang benar di dalam tafsir ayat ini bahwa yang dimaksud (menyentuh) di sini adalah jima’, dan demikian pula (ma’na yang terdapat di dalam) qira’at lain:

Ãóæú áóãóÓúÊõãõ ÇáäøöÓóÇÁó.

Bacaan ini juga bermakna jima’ atau bersetubuh, sebagaimana dikatakan oleh Shahabat Nabi, Ibnu Abbas dan sejumlah ahli tafsir. Jadi, yang dimaksud bukan sekedar lamsunnisa’ (menyentuh perempuan) sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiallaahu anhu, akan tetapi yang benar di dalam tafsirnya adalah jima’ (menyetubuhi), sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas dan sejumlah ahli tafsir. Maka dari itu dapat diketahui bahwa orang yang badannya menyentuh tubuh perempuan di saat thawaf maka thawafnya tetap sah. Demikian pula halnya wudhu, apabila sang suami menyentuh istrinya atau menciumnya maka wudhunya tetap sah selagi tidak keluar sesuatu darinya.

(Ibnu Baz: Fatawa tata’allaqu bi ahkamil hajji wal umrah waz ziyadah, hal. 32.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=701