Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Usianya Empat Belas dan Telah Mengalami Haidh
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Saat saya berumur empat belas tahun dan saya telah mengalami haidh, tahun itu saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ketidaktahuan saya dan keluarga saya, itu pun karena kami tinggal di tempat yang jauh dari para ahli ilmu, sementara kami tidak mengetahui tentang hal itu. Kemudian pada umur lima belas tahun saya telah melaksanakan puasa, dan saya pun telah mendengar dari sebagian pemberi fatwa, bahwa jika seorang wanita telah mengalami haidh maka wajib baginya untuk berpuasa, bahkan walaupun umurnya itu belum mencapai usia baligh, saya mohon keterangan tentang hal ini ?

Jawab :

Penanya yang menyebutkan tentang dirinya bahwa ia mendapatkan haidh pada umur empat belas tahun dan tidak mengetahui bahwa datangnya haidh merupakan tanda bahwa ia telah baligh, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak mengetahuinya, sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum. Akan tetapi jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa, maka hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah mengalami satu di antara empat hal di bawah ini, yaitu: Umurnya telah mencapai lima belas tahun. Telah ditumbuh bulu di sekitar kemaluannya. Mengeluarkan air mani. Mengalami masa haidh. Jika satu di antara keempat hal ini telah dialami oleh seorang wanita, maka berarti ia telah baligh dan berlaku baginya ketetapan-ketetapan syari'at, yaitu berupa kewajiban-kewajiban ibadah sebagaimana diwajibkan atas orang dewasa. Kemudian saya sampaikan kepada penanya: Bahwa kini ia berkewajiban melaksanakannya, jika pada bulan Ramadhan yang telah dilaluinya ia tidak berpuasa sementara ia telah mengalami haidh, maka hendaknya ia segera mengqadhanya agar bisa terlepas dari dosanya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=69