Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah boleh saya mencukur sedikit rambut di Marwa setelah berakhir melakukan sa’i? Dan apakah boleh mencukur habis atau sebagian rambut kepala? Lalu apa yang harus dilakukan oleh orang yang botak atau rambut kepalanya habis? Apakah orang yang sedang mengerjakan sa’i dan orang yang melakukan thawaf boleh beristirahat apabila kecapekan (letih) di saat sa’i atau thawaf? Mana yang lebih utama, men-cukur habis rambut kepala atau memendekkannya saja? Kami berharap jawaban dengan dalilnya.

Jawab :

Apabila seseorang selesai melakukan sa’i, sedangkan yang ia lakukan adalah umrah, maka hendaknya ia mencukur habis rambut kepalanya atau memendekkannya saja. Mencukur habis itu lebih afdal karena lebih serius di dalam mengagungkan Allah dan karena Rasulullah a mendo’akan orang-orang yang mencukur habis rambut kepalanya seba-nyak tiga kali dan untuk orang yang sekedar memendekkannya hanya mendoakannya satu kali.

Orang yang botak (tidak berambut) atau telah mencukur habis rambut kepalanya, maka kewajiban mencukur habis atau memendekkan (al-halqu atau at-taqshir) menjadi gugur, karena tidak berambut, terutama bagi mereka yang botak. Sebab orang yang botak rambutnya tidak tumbuh. Adapun orang yang rambut kepalanya telah dicukur habis sebelumnya, maka ada yang mengatakan bahwasanya ia wajib menunggu sampai rambutnya tumbuh lalu mencukurnya.

Adapun masalah mencukur habis sebagian rambut kepala atau memendekkan sebagiannya saja, maka hukumnya tidak boleh, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.” (Al-Fath: 27).

Maka dari itu, mencukur atau memendekkan rambut kepala harus merata kepada semua bagian kepala. Dan sebaik-baik alat cukur atau memendekkan rambut kepala adalah alat cukur yang biasa digunakan oleh tukang-tukang cukur sekarang, karena dengannya pemendekkan rambut dapat merata dan rapi, serta lebih baik daripada gunting.

Kita katakan bahwa mencukur habis (al-halq) itu lebih baik bagi kaum laki-laki, sedangkan kaum perempuan tidak mempunyai kewajiban kecuali taqshir (memendekkan saja).

Apabila orang yang sedang melakukan sa’i atau thawaf kecapean (letih) lalu duduk, maka itu tidak mengapa. Namun yang harus diperhatikan adalah tidak boleh duduk dalam waktu yang lama, duduk sebentar saja hingga nafasnya kembali normal dan otot-ototnya kembali lega lalu melanjutkannya. Jika nanti memerlukan duduk kembali sampai berulang beberapa kali, maka itu tidaklah mengapa.

(Fataawa wa rasa’il lil mu’tamirin: Ibnu Utsaimin, Jilid 1, hal. 22.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=682