Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum menabuh rebana seminggu sesudah pernikahan? Apakah boleh menggunakan alat lain selain rebana?

Jawab :

Menabuh rebana dalam rangka perayaan pernikahan itu adalah pada malam resepsinya, waktunya tidak boleh lebih dari itu, karena apa yang diperbolehkan untuk suatu kesempatan, maka sesungguhnya ia terkait dengan kadar kesempatan itu. Maksud dari menabuh rebana pada hari-hari pesta pernikahan adalah untuk menampakkan rasa gembira dan bahagia dari satu sisi, dan di sisi lain untuk memaklumkan pernikahan. Sebab, memaklumkan nikah itu termasuk perkara yang dibenarkan agama. Adapun merayakannya hingga berhari-hari, maka saya berpendapat tidak ada keringanannya (tidak diperbolehkan). Sedangkan menggunakan alat musik selain rebana hukumnya adalah sebagaimana asalnya, yaitu haram. Sebab ada hadits shahih di dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Abu Malik Al-Asy’ari bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

áóíóßõæúäóäøó ãöäú ÃõãøóÊöíú ÃóÞúæóÇãñ íóÓúÊóÍöáøõæúäó ÇáúÍöÑøó æóÇáúÍóÑöíúÑó æóÇáúÎóãúÑó æóÇáúãóÚóÇÒöÝó.

“Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamar dan alat-alat musik.”

Yastahilluna al-hira, artinya: mereka menghalalkan kemaluan. Maksudnya adalah zina. Na’uzubillah. Al-Harir dan al-Khamr artinya sudah sangat jelas (yaitu kain sutera dan minuman keras. pen). Sedangkan al-ma’azif adalah semua alat musik, terkecuali yang dihalalkan oleh Sunnah, yaitu menabuh reban pada acara pesta pernikahan.
( Majalah al-Da’wah: 19/7/1412, edisi 1325. fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=680