Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Saya bekerja di sebuah yayasan yang memberangkatkan sebagian karyawannya untuk beribadah haji dengan biaya dari yayasan. Pemilihan keberangkatan ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua dan lamanya masa kerja di yayasan itu. Apakah haji seperti itu sah atau tidak?

Jawab :

Ya. Hajinya sah, karena seseorang boleh menerima pemberian sukarela dari orang lain untuk digunakan sebagai biaya keberangkatan haji. Dan hal seperti yang ditanyakan oleh penanya biasanya tidak akan terjadi minnah (pemberian yang diungkit-ungkit kemudian), karena ketetapan itu telah menjadi peraturan yayasan di mana setiap orang diperlakukan sama.

Kalau pemberian sukarela berasal dari orang tertentu untuk orang tertentu, maka kami katakan: Tidak pantas pemberiannya diterima, karena dikhawatirkan pada suatu saat nanti ia akan mengungkit-ungkitnya kembali seraya mengatakan, ‘Akulah yang telah membiayaimu untuk ibadah haji’ atau ungkapan lain yang serupa dengannya.

Pendek kata, siapa saja yang menerima pemberian dari seseorang supaya digunakan untuk berangkat haji, maka tidaklah mengapa. Namun, sebagaimana saya katakan tadi, apabila pemberian itu dari orang tertentu maka sebaiknya jangan diterima, tapi jika pemberian itu berasal dari suatu lembaga dan sudah menjadi ketetapannya, maka tidak mengapa menerimanya.

( Fatawa nur ‘alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 276.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=675