Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menikah Dengan Niat Talak
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi. Oleh karena ia ingin menyelamatkan dirinya (dari perbuatan haram) maka ia berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu (dengan perempuan di negara yang ia tuju), kemudian ia akan menceraikannya tanpa ia beritahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentang rencana penceraiannya. Bagaimanakah hukumnya?

Jawab :

Nikah dengan niat thalak itu tidak akan lepas dari dua hal, pertama, di dalam akad ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satu bulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nikah mut’ah dan hukumnya haram.
Kedua, Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hu-kumnya menurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnya rusak (tidak sah), karena mereka mengatakan bahwa yang diniatkan itu sama dengan yang disyaratkan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

ÅöäøóãóÇ ÇúáÃóÚúãóÇáõ ÈöÇáäøöíøóÇÊö æóÅöäøóãóÇ áößõáøö ÇãúÑöÆò ãóÇ äóæóì.

“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu (diterima atau tidak) sangat tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu adalah apa yang ia niatkan.”

Dan karena jika seseorang menikahi seorang perempuan yang telah talak tiga dari suaminya (dengan niat) agar perempuan itu mejadi halal lagi bagi suami yang pertama, lalu suami kedua akan menceraikannya, maka nikahnya (suami kedua) tidak sah, sekalipun akadnya dilakukan tanpa syarat. Sebab, apa yang diniatkan itu sama dengan apa yang disya-ratkan. Maka jika niat nikahnya adalah untuk menghalakan suami yang pertamanya kembali kepada mantan istrinya, maka akadnya rusak; dan demikian pula niat nikah mut’ah merusak akad. Inilah pendapat ulama madzhab Hambali.
Pendapat kedua di kalangan para ulama dalam masalah di atas adalah sah saja seseorang menikahi perempuan dengan niat akan men-ceraikannya apabila ia kembali ke negaranya, seperti para mahasiswa yang pergi keluar negeri untuk belajar atau lainnya. Alasan mereka adalah bahwa si laki-laki itu tidak memberi syarat (di dalam akad), sedangkan perbedaan nikah seperti ini dengan nikah mut’ah adalah bahwa apabila batas waktu dalam nikah mut’ah itu habis maka perceraian dengan sendirinya terjadi, dikehendaki oleh suami maupun tidak; berbeda halnya nikah dengan niat talak. Nikah dengan niak talak itu memung-kinkan bagi suami menjadikan istrinya untuk selama-lamanya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut saya, ini shahih dan itu bukan mut’ah, sebab definisi mut’ah tidak cocok untuk nikah dengan niat talak, akan tetapi hukumnya tetap haram karena merupakan penipuan terhadap istri dan keluarganya. Rasulullah a telah mengharamkan perbuatan curang dan penipuan. Dan sekiranya si perempuan (istri) mengetahui bahwa si lelaki itu tidak ingin menikahinya kecuali untuk waktu tertentu saja, niscaya perempuan itu tidak mau menikah dengannya, demikian pula keluarganya.

Kalaulah ia tidak rela jika putrinya dinikahi oleh seseorang dengan niat akan menceraikannya apabila kebutuhannya telah terpenuhi, maka bagaimana ia rela memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang ia sendiri tidak rela menerima perlakuan seperti itu. Perbuatan seperti ini sudah sangat bertentangan dengan iman, sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

áÇó íõÄúãöäõ ÃóÍóÏõßõãú ÍóÊøóì íõÍöÈøó áÃóÎöíúåö ãóÇ íõÍöÈøõ áöäóÝúÓöåö.

“Tidak beriman seseorang di antara kamu, sebelum ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.”

Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yang menjadikan pendapat yang rapuh di atas sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh siapa pun. Mereka pergi ke luar negeri hanya untuk menikah, mereka tinggal bersama istri barunya yang ia nikahi dengan niat talak dalam batas waktu semau mereka, dan setelah puas mereka tinggalkan! Ini juga sangat berbahaya di dalam masalah ini, maka dari itu menutup rapat-rapat pintunya adalah lebih baik, karena banyak mengandung unsur penipuan, kecurangan dan pelecehan, dan karena membukanya berarti memberi kesempatan kepada orang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas larangan Allah.
( Fatawal Mar’ah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 48-49. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=656