Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Yang mulia, ada suatu masalah yang sering kami lihat di dalam melaksanakan thawaf, yaitu adanya sebagian orang laki-laki yang mengitari wanita (menjaga) mereka (di saat thawaf) hingga mereka membelakangi Ka’bah. Apakah hal ini boleh? Apakah haji mereka sah? Apa nasehat Syaikh kepada orang yang membawa wanita, apakah mereka berkelompok-kelompok atau sendiri-sendiri saja?

Jawab :

Saya kira bahwa bentuk persoalan sudah jalas, yaitu ada sebagian orang bersama (menjaga) wanita (saat thawaf), lalu mereka mengitari para wanita itu di saat thawaf, sehingga ada pada posisi membelakangi Ka’bah dan sebagian lagi ada yang pada posisi menghadap Ka’bah, padahal dalam melakukan thawaf, Ka’bah harus selalu di sebelah kiri tha’if (orang yang thawaf). Maka mereka yang membelakangi dan menghadap Ka’bah itu tidak sah thawaf mereka, karena meninggalkan salah satu syarat sahnya thawaf, yaitu Ka’bah selalu berada pada posisi kiri tha’if. Ini adalah masalah yang wajib diperhatikan oleh orang yang melakukan thawaf (tha’if).

Adapun bagian kedua dari pertanyaan, yaitu apakah lebih utama kalau orang-orang yang melakukan thawaf itu berbarengan bersama dengan wanita-wanita mereka, atau setiap orang dari mereka memegang tangan istri masing-masing, tangan saudara perempuannya atau tangan perempuan yang semahram? Ini semua kembali kepada kondisi masing-masing. Ada kalanya seseorang itu lemah, tidak mampu berdesakan, sehingga butuh ada orang yang di sekitarnya yang dapat melindunginya dari desakan orang banyak. Adakalanya seseorang itu kuat, maka dalam kondisi seperti ini kami memandang bahwa ia memegang istrinya (atau saudara perempuannya) sambil melakukan thawaf itu lebih mudah baginya, bagi istrinya dan juga bagi orang lain.

( Ibnu Utsaimin: al-Liqa’ as-Syahri, vol 16, hal. 23. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=649