Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Hukum ini berhubungan dengan seseorang yang yakin dirinya meninggalkan salah satu rukun, namun apakah yang harus dilakukan jika ia sekedar ragu meninggalkan salah satu rukun?

Jawab :

Hukum ini berhubungan dengan seseorang yang yakin dirinya meninggalkan salah satu rukun, namun apakah yang harus dilakukan jika ia sekedar ragu meninggalkan salah satu rukun?


Jawaban: Jika sekedar ragu maka ia berada dalam tiga kemungkinan:

1. Keraguannya hanya bersifat waham, maka waham ini tidak berpe-ngaruh apa-apa, ia harus meneruskan shalat dan anggap saja seolah-olah tidak terjadi keraguan.
2. Sering ragu-ragu, banyak dialami oleh orang yang was-was –semoga Allah menghindarkan kita darinya-, keraguan yang sering muncul seperti itu jangan dipedulikan, ia harus meneruskan shalat sekalipun mungkin setelah selesai shalat merasa ada sesuatu yang kurang sempurna, teruskan saja shalat dan jangan dipedulikan.
3. Keraguan muncul setelah selesai mengerjakan shalat, ini tidak usah diherankan sebelum merasa yakin bahwa ia telah meninggalkan rukun.

Namun jika keraguan muncul saat mengerjakan shalat, para ulama berpendapat: Orang yang ragu-ragu meninggalkan rukun shalat ketika ia masih mengerjakan shalat dengan keraguan yang benar, bukan sekedar waham atau was-was, seperti contohnya ia sedang sujud kemudian ragu apakah tadi sudah ruku’ ataukah belum, maka ruku’lah sebab pada dasarnya ia belum ruku’, kecuali bila ia yakin telah ruku’, menurut pendapat yang benar jika seseorang cenderung kepada dzan (dugaan kuat) bahwa dirinya telah ruku’, maka ia berpegang kepada dzan tersebut, sekalipun demikian setelah salam ia diharuskan sujud sahwi.

Sujud sahwi merupakan masalah yang penting dan perlu men-dapat perhatian. Sepatutnya masing-masing memahaminya terutama para imam, sebab ternyata kebanyakan mereka tidak mengetahui kapan dilakukan dan bagaimana caranya. Ketahuilah bahwa kewajiban seorang mukmin adalah mengetahui batas-batas perintah Allah dan Rasul-Nya.
( Fatwa Syaikh Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=641