Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum seseorang yang meninggalkan salah satu rukun shalat?

Jawab :

Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut, akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengulangi-nya. Sebagai contoh, bila ia lupa belum ruku’ kemudian dia malah sujud di kala selesai menyempurnakan bacaannya, kemudian ia ingat bahwa dirinya belum ruku’, maka ia harus berdiri kemudian ruku’, dan setelah itu melanjutkan shalatnya, dan ia wajib mengulangi rukun yang ia tinggalkan selama belum masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua, jika telah masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua maka posisi rakaat kedua menggantikan rakaat yang ditinggalkan salah satu rukunnya.

Seandainya ia belum ruku’, namun ia sudah sujud, sudah duduk di antara dua sujud dan sujud yang kedua, kemudian teringat bahwa ia belum ruku’, maka dalam keadaan seperti ini ia wajib berdiri, ruku’ dan meneruskan shalat dengan sempurna, adapun jika ingat bahwa dirinya belum ruku’ ketika ia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakaat yang sedang ia lakukan menggantikan rakaat sebelumnya yang tertinggal salah satu rukunnya.

Begitu juga jika seseorang lupa mengerjakan sujud kedua tiba-tiba dia telah berdiri dari sujud pertama, ketika membaca Al Fatihah teringat dirinya belum sujud kedua, belum duduk di antara dua sujud, maka ia wajib kembali pada keadaan semula dan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua kemudian menyempurnakan shalatnya, bahkan seandainya ia tidak teringat bahwa ia belum sujud kedua dan duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’, maka ia wajib turun untuk duduk, sujud dan meneruskan shalatnya. Adapun jika ia teringat bahwa dirinya belum melakukan sujud kedua pada rakaat pertama kecuali ketika ia sudah duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka rakaat kedua ini menggantikan rakaat pertama, dan itulah rakaat pertamanya.
Dalam kondisi-kondisi atau contoh seperti di atas, seseorang diwajibkan melakukan sujud sahwi, jika karena kelebihan gerakan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam sebagaimana disebutkan dalam sunnah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.
( Fatwa Syaikh Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=640