Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Kami ingin menanyakan hukum seorang imam yang baru mengetahui bahwa dirinya dalam keadaan tidak berwudhu setelah ia selesai mengimami shalat, apakah ia dan makmum wajib mengulangi shalat ataukah tidak?

Jawab :

Bagi imam wajib mengulangi shalat, sedangkan makmum tidak wajib, dan makmum memperoleh pahala shalat berjamaah, sebab kenyataannya mereka melakukan shalat secara berjamaah, dengan demikian pahala shalat jamaah tetap mereka terima. Demikian pula apabila seorang imam, shalat tanpa berwudhu atau mandi jinabah karena berhalangan menggunakan air, hendaknya ia bertayammum, sebab kedudukan tayammum pada saat berhalangan menggunakan air sama dengan berwudhu atau mandi.

Jika seorang imam terpaksa bertayammum karena tidak mendapatkan air kemudian shalat, maka shalatnya dianggap sah, sekalipun telah berbulan-bulan ia tidak mendapatkan air, atau telah berbulan-bulan tidak diperbolehkan terkena air karena sedang sakit, maka shalatnya tetap dianggap sah juga, karena pada saat terdapat udzur menggunakan air kedudukan thaharah dengan bertayammum sama dengan kedudukan thaharah menggunakan air. Kami katakan juga bahwa kedudukan tayammum pada saat berha-langan menggunakan air sama dengan thaharah dengan menggunakan air.

Konsekuensinya, jika ia telah bersuci dengan tayammum, ia tetap dalam keadaan suci sampai ia batal sekalipun telah keluar dari waktu shalat, ia tetap dianggap dalam keadaan suci, dan tidak diwajibkan mengulangi tayammum untuk mengerjakan shalat selanjutnya, disebab-kan tayammum itu sendiri mensucikan, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersih-kan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu.” (Al-Ma’idah: 6).
Dan sabda Nabi SAW :

ÌõÚöáóÊú áöíó ÇúáÃóÑúÖõ ãóÓúÌöÏðÇ æóØóåõæúÑðÇ.

“Dijadikan untukku tanah ini sebagai masjid dan alat bersuci.” Diriwayatkan Abu Dawud (no. 489) ktiab Ash-Shalah, An-Nasa’i (no. 736) kitab Al-Masajid dan ini terdapat dalam Shahihul Jami’ no. 3099).
( Fatwa Syaikh Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=636