Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Di negara Skandinavia dan negara-negara sebelah utaranya, muslim di sana menemukan problem panjang dan pendeknya siang hari dan malam hari, di sana terkadang siang harinya berlangsung selama 22 jam, sementara malam harinya hanya 2 jam. Di musim lainnya kadang terjadi sebaliknya. Demikian yang pernah dialami salah seorang penanya ketika melewati negera-negara tersebut pada bulan Ramadhan. Ia juga menyebutkan, bahwa ada yang mengatakan, di sebagian negara ada yang malamnya selama enam bulan dan siang-nya enam bulan. Lalu, bagaimana menentukan puasa di negara-negara seperti itu, dan bagaimana penduduknya yang muslim atau yang tinggal di sana untuk bekerja atau belajar?

Jawab :

Problem yang terjadi di negara-negara seperti itu tidak hanya menyangkut puasa tapi juga menyangkut shalat. Tapi jika negara itu mempunyai siang dan malam, maka yang diberlakukan adalah kenyataan itu, baik siangnya itu panjang maupun pendek. Adapun jika tidak ada malam dan tidak ada siang, seperti wilayah kutub, yang mana siang selama enam bulan atau malam selama enam bulan, maka pendu-duk di sana memperkirakan waktu puasa dan shalat mereka. Yang jadi masalahnya, bagaimana menentukannya ... Sebagian ahlul ilmi mengatakan, bahwa mereka menentukannya dengan waktu Makkah, karena Makkah adalah ummul qura (induknya negeri), maka semua negeri menginduk padanya, karena induk itu adalah sesuatu yang diikuti, seperti halnya imam (pemimpin), sebagaimana kata seorang penya’ir: “Di atas kepalanya ada umm yang diikuti”. Sebagian lainnya mengata-kan, mereka yang di negara sana dianggap di pertengahan, jadi mereka menentukan malam 12 jam dan siang 12 jam. Sebagian ahlul ilmi lainnya mengatakan, mereka menetapkan dengan negeri yang paling dekat, yaitu negeri yang memiliki siang dan malam secara teratur. Ini pendapat yang lebih kuat, karena negara yang paling dekat dengan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena lokasi mereka lebih dekat. Berdasarkan ini, maka hendaknya mereka memperhatikan siang dan malamnya negara terdekatnya kemudian mengikutinya, baik itu untuk perkara puasa maupun shalat.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=616