Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan, selepas Ramadhan ia belum sempat mengqadhanya karena khawatir terhadap bayinya. Kemudian ia pun hamil lagi dan melahirkan pada bulan Ramadhan berikutnya. Apakah ia boleh membagikan uang sebagai pengganti puasa?

Jawab :

Yang wajib atas wanita ini adalah berpuasa sebagai gantinya hari-hari yang ditinggalkan walaupun dilakukan setelah berla-lunya bulan Ramadhan yang kedua, karena ia meninggalkan qadha itu disebabkan oleh udzur. Saya tidak tahu, apakah memang menyulitkan-nya mengqadha pada musim dingin, jika ia sedang menyusui maka Allah akan menguatkannya dan itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya dan tidak pula terhadap air susunya. Maka hendaknya ia berusaha semampunya untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya, jika ternyata tidak berhasil, maka tidak mengapa menangguhkannya hingga bulan Ramadhan berikutnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=614