Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apakah shaf-shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria?

Jawab :

Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong. Kemudian jika di antara kaum pria dan kaum wanita tidak ada tabir, maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, akan tetapi jika di antara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, di samping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu A'lam

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=61