Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Puasa Pada Hari Sabtu
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

áÇó ÊóÕõæúãõæúÇ íóæúãó ÇáÓøóÈúÊö ÅöáÇøó ÝöíúãóÇ ÇÝúÊõÑöÖó Úóáóíúßõãú¡ ÝóÅöäú áóãú íóÌöÏú ÃóÍóÏõßõãú ÅöáÇøó áöÍóÇÁó ÚöäóÈò Ãóæú ÚõæúÏó ÔóÌóÑò ÝóáúíóãúÖöÛúåóÇ. (ÑæÇå ÇáÎãÓÉ)

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali untuk yang diwajibkan atas kalian. Jika seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali akar pohon kurma atau dahan pohon, maka hendaklah mengu-nyahnya.”( Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (no. 744) dalam kitab Ash-Shaum. Abu Daud (no. 2421) dalam kitab Ash-Shaum. Ibnu Majah (no. 1726) dalam kitab Ash-Shiyam. Ahmad dalam Al-Musnad (6/367). Dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/435) sesuai standar Al-Bukhari.) (HR. lima perawi).

Dari Ummu Salamah Radhiallaahu anha, bahwa hari-hari di mana Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sering berpuasa adalah hari Sabtu dan hari Ahad”, beliau juga mengatakan: “Bahwa kedua hari itu adalah hari rayanya kaum musyrikin, dan aku ingin menyelisihi mereka.” (Dikeluarkan oleh An-Nasa’i).Kami mohon penjelasan tentang kedua hadits tersebut. Jazakumullah.

Jawab :

Hadits pertama, yaitu tentang puasa pada hari Sabtu. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai keshahihannya. Di antara mereka ada yang menshahihkannya dan ada juga yang melemahkannya. Di antara mereka yang menshahihkan riwayat itu mengatakan, bahwa hadits itu mansukh (sudah terhapus hukumnya), sebagian lain-nya mengatakan, bahwa larangan itu adalah dalam hal menyendirikan (mengkhususkan) hari tersebut. Adapun jika berpuasa pada hari Sabtu bersama dengan hari Ahad, maka tidak ada larangan. Dan berdasarkan ini pula tidak bertentangan dengan hadits yang kedua, yang mana dalam hadits itu disebutkan bahwa kebanyakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad.

Yang jelas, para ahli ilmu berbeda pendapat tentang puasa hari Sabtu. Di antara mereka ada yang mengatakan, bahwa itu tidak makruh sehingga bebas. Ada juga yang merincinya dengan mengatakan, “Jika disendirikan maka itu makruh, tapi jika dilanjutkan dengan hari Ahad setelahnya, atau dengan hari Jum’at yang sebelumnya maka tidak makruh dalam hal ini.” Ini pendapat yang lebih dekat. Wallahu a’lam.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=602