Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Puasa dan Terapi
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh yang mulia, ada seorang wanita yang berpuasa Ramadhan hanya empat hari saja kemudian berbuka karena datang bulan. Ketika sedang haidh itu ia menderita sakit, maksudnya, bahwa ia menderita sakit yang pernah dideritanya sebelum datangnya bulan Ramadhan, yaitu adanya debaran pada dadanya. Gejala-gejala sakitnya adalah berdahak/dehem yang berat, namun ia berusaha puasa, tapi ternyata ia sangat kelelahan maka terpaksa ia berbuka untuk minum obat pada waktunya. Ketika kondisinya membaik, ia tetap berbuka (tidak berpuasa) agar bisa minum obat pada waktunya dengan harapan dapat segera sembuh dengan idzin Allah. Pernah ia tidak berpuasa namun ia tidak minum obatnya atau dengan lalai dan malas-malasan atau lupa. Apakah tidak berpuasanya itu haram? dan apakah ia wajib qadha? bagaimana? Kemudian, apakah ia harus mengqadha langsung setelah habisnya bulan Ramadhan atau boleh kapan saja selama belum datangnya bulan Ramadhan berikutnya?

Jawab :

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka wajiblah baginya berpuasa, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)

Anda berbuka karena udzur syar’i (halangan yang dibenarkan oleh syari’at), yaitu karena sakit dan datang bulan. Jika anda mengqadha puasa pada waktu antara Ramadhan tersebut dengan Ramadhan berikutnya maka tidak masalah bagi anda karena waktunya cukup luas. Aisyah Radhiallaahu anha berkata, “Aku pernah mempunyai utang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1950) dalam kitab Ash-Shaum. Muslim (no. 1146) dalam kitab Ash-Shiyam.) , dan tentunya ia dalam sepengetahuan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan beliau tentu mengetahui kondisnya, dalam hal ini beliau membiarkannya, sikap beliau ini sebagai dalil bolehnya hal tersebut.

Berdasarkan itu, anda boleh menangguhkannya sampai Allah menyembuhkan anda. Jika anda telah sembuh maka hendaknya anda mengqadha. Jika ternyata sakit itu berlanjut sampai Ramadhan berikut-nya, maka itu pun tidak mengapa, karena ini termasuk udzur, tapi jika anda sembuh, maka hendaknya anda tidak menangguhkan qadhanya hingga Ramadhan berikutnya. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=599