Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada seorang laki-laki yang terkena penya-kit gangguan ginjal, para dokter mengatakan bahwa saluran kemihnya sangat lemah sekali akibat penyakit itu. Para dokter menyarankan agar ia memimun air sebanyak-banyaknya. Apakah orang ini diwajibkan berpuasa? Perlu diketahui, bahwa saya telah berusaha untuk melaksanakan puasa, tapi ternyata saya mengalami pendarahan, lalu sesuai perintah dokter saya akhirnya tidak berpuasa.

Jawab :

Memperhatikan kondisi anda, tampaknya anda tidak mampu berpuasa, sebab ketika anda berpuasa setengah Ramadhan dari tahun ketiga ternyata anda mengalami pendarahan. Ini berarti bahwa anda harus banyak minum, dan karena itu anda tidak wajib berpuasa, tetapi (sebagai gantinya) anda wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang anda tinggalkan. Perlu diketahui bahwa membayarkan uang tidak dapat menggantikan pemberian makan orang miskin. Kini anda berkewajiban memberi makan orang miskin untuk dua bulan setengah.

Untuk memberi makan ini, anda punya dua cara: Pertama, anda membuat makanan lalu anda undang tiga puluh orang fakir sebagai tebusan untuk tahun pertama, kemudian pada hari keduanya sebagai tebusan untuk tahun yang kedua, dan pada hari ketiganya anda mengundang lima belas orang fakir untuk tebusan setengah bulan dari tahun yang ketiga.

Cara yang kedua, anda berikan enam sha’ beras yang dibagikan kepada tiga puluh orang miskin, di samping itu disertai pula dengan daging yang mencukupinya, bisa daging ayam ataupun lainnya. Itu untuk bulan Ramadhan pertama. Selanjutnya seperti itu pula untuk bulan Ramadhan yang keduanya, dan tiga sha’ sebagai pengganti untuk setengah bulan Ramadhan dari tahun yang ketiga.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=583