Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukumnya cairan-cairan yang keluar pada sebagian wanita, apakah cairan tersebut najis?

Jawab :

Cairan-cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa syahwat tidak mewajibkan mandi, akan tetapi jika cairan tersebut keluar dari tempat keluarnya bayi, maka para ulama berbeda pendapat tentang najis dan tidaknya. Sebagian ulama berpendapat: Sesungguhnya kelembaban pada kemaluan wanita adalah najis yang harus dibersihkan, sebagaimana ia mem-bersihkan dari hal-hal najis.

Sebagian ulama lainnya berpendapat: Sesungguhnya kelembaban pada kemaluan wanita adalah suci, akan tetapi dapat membatalkan wudhu jika keluar. Ini adalah pendapat yang kuat, dan dengan demikian bagi orang pria tidak diharuskan mencuci zakarnya setelah bersetubuh sebagaimana mencuci najis, adapun jika cairan itu keluarnya dari tempat keluar air kencing maka cairan tersebut adalah najis karena cairan itu memiliki hukum yang sama dengan air kencing. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah menciptakan dua jalan keluar pada kemaluan seorang wanita: Satu jalan untuk keluarnya air kencing dan satu jalan untuk keluarnya bayi, maka tetesan-tetesan yang ke-luar dari jalan keluarnya bayi adalah tetesan-tetesan yang alami dan meru-pakan cairan-cairan yang Allah ciptakan di tempat ini untuk suatu hikmah. Sedangkan cairan-cairan yang keluar dari jalan keluarnya air kencing adalah cairan-cairan najis yang membatalkan wudhu, karena tidak semua yang membatalkan wudhu dinamakan najis, buktinya adalah angin yang keluar dari tubuh manusia, yang mana keluarnya angin ini dapat membatalkan wudhu akan tetapi angin ini tidak najis melainkan suci. Kenapa dikatakan suci? Karena Allah Subhannahu wa Ta'ala tidak mewajibkan beristinja’ (bersuci) ketika seseorang mengeluarkan angin, akan tetapi keluarnya angin itu tetap membatalkan wudhu.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/284 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=519