Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Ada seorang istri yang mengalami keguguran janin di dalam perutnya tanpa sebab (kecuali ketetapan Allah), apakah boleh bagi suaminya untuk langsung mencampurinya ataukah ia harus menunggu hingga empat puluh hari?

Jawab :

Jika janin tersebut telah berbentuk manusia dengan telah menampakkan organ-organnya, yaitu tangan, kaki dan kepala, maka di-haramkan bagi suaminya untuk menyetubuhi istrinya itu selama darah nifas terus mengalir hingga empat puluh hari, dan dibolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhi istrinya itu pada saat berhentinya darah itu di antara masa empat puluh hari setelah istrinya itu mandi. Adapun bila janin itu belum menampakkan bentuk manusia dengan tidak menampakkan organ-organ tubuh manusia seperti yang disebutkan di atas, maka boleh bagi suaminya untuk menyetubuhi istrinya itu walaupun saat itu istrinya sedang mengeluar-kan darah, karena darah yang keluar itu tidak dianggap sebagai darah nifas, melainkan darah rusak (darah penyakit), dan untuk itu wajib baginya untuk melaksanakan shalat serta puasa, dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhi istrinya itu, kemudian hendaknya wanita itu berwudhu setiap kali akan shalat.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/422. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=483