Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu As-Sa’di ditanya: Ada yang mengatakan tentang wanita yang sedang nifas: “Jika darah itu datang lagi maka itu diragukan (sebagai darah nifas)” apakah ungkapan ini bisa diterima atau tidak?

Jawab :

Tidak bisa diterima. Yang benar, bila darah itu datang lagi maka tidak diragukan lagi bahwa itu adalah nifas, dan karena itu berlaku seluruh hukum nifas. Apa bedanya dengan ucapan mereka tentang haidh, misalnya, kebiasaan haidh seorang wanita sepuluh hari, kemudian pada suatu kali ia mengalami haidh hanya lima hari lalu berhenti selama tiga hari, ke-mudian darah itu keluar lagi dalam kurun sepuluh hari itu, mereka menyatakan, tidak diragukan bahwa itu memang darah haidh. Sebenarnya ungkapan ini persis seperti yang tadi, hanya saja mengenai penetapan hukum yang mereka sebutkan, bahwa si wanita itu tetap melaksanakan shalat, puasa dan mengqadha kewajibannya, bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan syari’at. Sesungguhnya syari’at tidak ditetapkan pada suatu ibadah dua kali, kecuali karena adanya kekurangan pada pelaksanaannya, yaitu kekurangan pada syarat dan kewajiban-kewajibannya. Adapun yang tadi itu adalah seperti yang mereka ungkapkan (dalam masalah haidh), bukan karena adanya kekurangan. Karena itu tidak mungkin menambahkan pada ketetapan yang telah ada. Inilah pendapat yang kami benarkan di antara dua pendapat mereka, semoga Allah merahmati mereka dan memberi mereka balasan pa-hala yang sebaik-baiknya karena jasa mereka pada kami dan kaum muslimin.
( Al-Majmu’ah Al-Kamilah limu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, halaman 99. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=474