Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Jika seo-rang wanita telah mandi setelah habisnya masa nifas, kemudian darah nifas itu kembali mengalir setelah empat puluh hari dari masa persalinan, dan wanita itu yakin bahwa darah itu adalah darah nifas, maka apa yang harus dilakukan wanita itu?

Jawab :

Kami berpendapat bahwa wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat saat ia mengeluarkan darah nifas setelah empat puluh hari, karena yang benar adalah bahwa nifas tidak memiliki batas masa waktunya, dan darah yang disebut dalam pertanyaan bukan darah istihadhah, maka jika darah itu telah jelas sebagai darah nifas dengan tidak memiliki ciri keruh dan tidak pula berwarna kuning, maka wanita itu harus meninggalkan shalat dan puasa, dan hukumnya adalah hukum darah nifas.
( Al-Majmu’ah Al-Kamilah limu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, halaman 99 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=473