Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang wanita hamil mengalami keguguran pada bulan ketiga dari umur kehamilannya di permulaan bulan Ramadhan, ia tidak berpuasa selama lima hari setelah keguguran karena adanya darah akibat keguguran itu, dan darah tersebut masih terus mengalir dari kemaluannya, walaupun demikian wanita tersebut tetap melaksanakan shalat dan puasa selama dua puluh lima hari, apakah shalat dan puasanya itu sah dalam kondisi semacam itu? Dan perlu diketahui bahwa wanita itu selalu berwudhu setiap kali akan shalat, dan kondisi itu masih terus berlangsung hingga saat ini yaitu adanya darah dan basah pada kemaluan, dan wanita itu juga menyebutkan bahwa ia mengkonsumsi pil pencegah kehamilan dan pencegah haidh sebelum ia hamil?

Jawab :

Jika kejadiannya seperti apa yang telah Anda sebutkan di atas, yaitu: Janin keluar pada bulan ketiga dari umur kehamilannya, maka darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah nifas, karena janin yang ia keluarkan itu masih dalam bentuk segumpal darah yang belum memiliki bentuk manusia, maka dengan demikian puasa yang ia lakukan dianggap sah walaupun darah masih tetap mengalir dari kemaluannya selama wanita itu tetap berwudhu setiap kali akan shalat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, dan wajib baginya untuk mengqadha puasa serta shalat yang ia tinggalkan selama lima hari, padahal diketahui bahwa darah yang dikeluarkan itu adalah istihadhah.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/418 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=450