Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya: Apakah wanita nifas wajib melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh hari?

Jawab :

Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap em-pat puluh hari, wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk shalat dan melakukan hubungan badan dengan suaminya.
( 52 Su’alan ‘an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 10 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=437